JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diperbolehkan untuk mudik lokal antarwilayah di kawasan Jabodetabek saat Lebaran 1441 Hijriyah.
Mudik lokal artinya silaturahmi antar rumah kerabat atau keluarga yang berada di kawasan Jabodetabek.
Contohnya, keluarga yang tinggal di daerah Kalideres, Jakarta Barat hendak mengunjungi keluarganya di wilayah Cipete, Jakarta Selatan.
Adapun saat ini kawasan Jabodetabek menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona. Aturan inilah yang wajib ditaati ketika mudik lokal.
Baca juga: Mau Mudik Lokal di Kawasan Jabodetabek? Ini Aturan yang Wajib Diikuti
"(Mudik lokal di wilayah Jabodetabek) boleh, enggak ada masalah itu," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Pendapat serupa juga diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Mudik lokal diperbolehkan selama masyarakat mematuhi aturan PSBB yang berlaku.
Untuk diketahui, aturan yang harus ditaati saat mudik lokal yaitu mengenakan masker saat keluar rumah, pengendara motor diperbolehkan berboncengan dengan catatan memiliki alamat yang sama pada kartu identitas, dan pembatasan penumpang pada mobil yang tak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas angkut.
"Mudik lokal boleh dengan protokol kesehatan yang ketat dan mematuhi aturan PSBB misalnya pakai masker, cuci tangan setelah berinteraksi," tutur Syafrin.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Imbau Warga Tak Mudik Lokal Saat Lebaran
Hingga kini, pemerintah hanya melarang pelaksanaan mudik keluar wilayah Jabodetabek sesuai aturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka pada 21 April 2020.
Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Sanksi yang diterapkan adalah polisi akan memutar balik kendaraan yang mengangkut penumpang untuk melaksanakan mudik.
Polisi telah mendirikan 18 pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan guna menyekat kendaraan yang hendak keluar wilayah Jabodetabek.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.