JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta bakal menindak klinik dan rumah sakit yang menjual surat bebas Covid-19 kepada masyarakat.
Jika terbukti, maka klinik atau RS tersebut bakal dicabut izin operasionalnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas mengatakan, tindakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik.
"Ya, ada pastikan itu sesuai dengan Permenkes 9 tentang Klinik juga ada. Ada pasalnya tentang sanksi. Dari mulai administratif sampai dengan pencabutan izin," ucap Weningtyas saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).
Baca juga: RS Mitra Keluarga Bantah Jual Surat Bebas Covid-19, Bakal Tempuh Jalur Hukum
Dinkes telah meminta kepada seluruh kepala suku dinas kesehatan di 5 wilayah kota administrasi untuk mengawasi klinik dan RS.
Weningtyas yakin, jajarannya telah melakukan pengawasan agar tidak ada yang menjual bebas surat keterangan dokter tersebut.
"Mereka melakukan pengawasan. Mungkin enggak langsung jalan ke setiap rumah sakit, tapi mereka punya grup yang sangat efektif di situ (dikasih tahu) bagaimana aturannya. Dan kemudian dikoordinasikan. Pokoknya dilakukan (pengawasan) oleh sudin," kata dia.
Wening menambahkan, pihaknya telah mengkonfirmasi kepada pihak RS yang namanya dicatut di dalam surat bebas Covid-19 dan dijual di e-commerce.
"Kalau yang viral kemarin itu dari pihak rumah sakit juga tidak pernah mengaku dan juga enggak kenal sama penjual atau providernya. Tidak merasa kerja sama," tuturnya.
Baca juga: UPDATE Jakarta 18 Mei: Bertambah 88 Kasus, Total 6.010 Pasien Positif Covid-19
Sebelumnya, publik dikagetkan dengan beredarnya foto produk "surat sehat bebas covid" yang dipajang di e-commerce Tokopedia.
Dalam foto produk, terlihat kop surat RS Mitra Keluarga Gading Serpong Kabupaten Tangerang. Harga untuk surat tersebut tertera Rp 70.000.
Tangkapan layar penjualan produk tersebut kemudian viral di media sosial.
Merespons kasus tersebut, Manajemen RS Mitra Keluarga membantah menjual surat bebas Covid-19.
"Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sosial media, maupun situs berita mengenai surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat mitra keluarga, dengan ini kami sampaikan bahwa kami Manajemen Mitra Keluarga tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjual belikan surat keterangan bebas covid-19," tulis pihak Manajemen RS Mitra Keluarga saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: THR Lebaran Dicicil Dua Kali, Pekerja di Jaksel Lapor Sudin Nakertrans
Pemerintah mengizinkan orang bepergian, termasuk meninggalkan zona merah Jabodetabek, dengan sejumlah syarat. Surat bebas Covid-19 salah satunya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.