JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir mengatakan, tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan cair paling lambat Rabu (20/5/2020) besok.
Waktu pencairan THR bergantung pada usulan yang disampaikan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
"Untuk pencairan (THR) paling lambat tanggal 20 Mei 2020 sudah diterima para PNS, tergantung kepala SKPD atau UKPD yang mengusulkan pencairannya," ujar Chaidir saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
Baca juga: Hingga H-6 Lebaran, THR PNS DKI Belum Cair
Menurut Chaidir, THR untuk PNS DKI baru dicairkan besok karena menyesuaikan kondisi APBD DKI Jakarta, berbeda dengan THR dari pemerintah pusat yang diberikan pada Jumat (15/5/2020) pekan lalu.
"Menyesuaikan situasi potensi APBD karena Pemda DKI Jakarta belanja pegawainya tidak dari APBN," kata dia.
Chadir menyatakan, pencairan THR PNS DKI besok tidak menyalahi ketentuan. Pencairan THR PNS DKI masih sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020.
Baca juga: Ketua Komisi A Wanti-wanti Pemprov DKI untuk Bayarkan THR PJLP
"Bahkan setelah Hari Raya boleh diberikan. Sebaiknya cair serentak tanggal 15 Mei, DKI Jakarta kan hanya selisih lima harian dari tanggal 15 Mei 2020, masih lazim dan dimaklumi," ucapnya.
Chaidir berujar, THR akan diberikan kepada PNS eselon III ke bawah. Besaran THR yang diberikan sesuai ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2020.
"Untuk THR PNS diberikan kepada PNS eselon III ke bawah sampai golongan terendah. Sesuai PP, (besaran THR) diberikan (sesuai) gaji dan tunjangan yang melekat seperti tunjangan istri dan anak," tutur Chaidir.
Sebelumnya, PNS DKI Jakarta mengaku belum menerima THR hingga Senin (18/5/2020) atau H-6 Lebaran. Mereka juga tidak mengetahui besaran THR yang akan diberikan.
Baca juga: THR 5.200 PNS di Tangsel Akan Cair Hari Ini
Adapun pemerintah pusat memastikan THR untuk PNS serta anggota TNI dan Polri akan diberikan secara bertahap mulai 15 Mei 2020.
Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam PP Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, untuk THR tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.
Rinciannya, anggaran untuk THR PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.
ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Adapun eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.