Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE 18 Mei: 205 Perusahaan di Jakarta Disegel karena Langgar PSBB

Kompas.com - 19/05/2020, 12:02 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta mencatat ada 1.222 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota hingga Senin (18/5/2020) kemarin.

Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta, dari jumlah tersebut, sebanyak 205 perusahaan atau tempat kerja ditutup sementara dengan jumlah pekerja 17.230 orang.

Seluruh perusahaan tersebut tetap beroperasi, padahal tidak termasuk ke dalam kategori 11 jenis usaha yang dikecualikan berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Baca juga: Hasil Rapid Test, Lebih dari 250 WNI yang Tiba di Bandara Soetta Reaktif Covid-19

Sebanyak 205 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah, yakni:

- 33 perusahaan di Jakarta Pusat
- 51 perusahaan di Jakarta Barat
- 37 perusahaan di Jakarta Utara
- 33 perusahaan di Jakarta Timur
- 51 perusahaandi Jakarta Selatan

Selain perusahaan yang ditutup sementara, seperti dikutip Antara, ada 308 perusahaan lain yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh.

Sebanyak 308 perusahaan tersebut juga termasuk yang ada di luar 11 sektor dikecualikan dalam Pergub 33/2020, namun memiliki izin operasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Mal di Jakarta Dijadwalkan Kembali Beroperasi 8 Juni 2020

Sementara itu, ada juga perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor dikecualikan, yang diberi peringatan atau pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan.

Dari hasil sidak, ada 709 perusahaan (naik dari 704 perusahaan) jenis ini yang melakukan pelanggaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut, penutupan sementara pada perusahaan-perusahaan pelanggar itu, dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

Baca juga: Berdesakan di Pasar Tanah Abang, Zona Merah Covid-19 di Jakarta...

Penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020.

Diketahui, dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu, dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

11 sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan data terakhir pemerintah pusat pada Senin kemarin, total ada 18.010 kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Sebanyak 1.191 orang diantaranya meninggal dan 4.324 pasien Covid-19 sembuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com