TANGERANG, KOMPAS.com - Dalam kurun waktu 14-16 Mei ada 2.146 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, dari 2.146 pelanggar tersebut, ada 1.783 orang yang dipaksa melakukan rapid test.
"Hasilnya ada sejumlah pelanggar yang hasil testnya reaktif," kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
Arief mengatakan, ada sebanyak 21 orang dinyatakan reaktif. Menurut dia, mereka bisa jadi adalah orang-orang yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) yang masih beraktivitas di luar rumah.
Baca juga: Ironi dalam PSBB, Ketika Warga Berbondong-bondong ke Mal di Tengah Pandemi Covid-19...
"Masyarakat harus waspada bahwa ada orang-orang yang statusnya OTG dan bisa jadi carrier," tutur dia.
Selain sanksi dipaksa melakukan rapid test, sebayak 351 orang pelanggar PSBB diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum dan menyapu di pinggir jalan.
Arief juga menegaskan Pemkot Tangerang akan terus menggelar operasi dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB dengan harapan agar masyarakat sadar pentingnya menjaga kesehatan melalui sanksi sosial yang diberikan.
Baca juga: Sosiolog Sebut 3 Sebab Warga Nekat Langgar PSBB untuk Berbelanja
"Harapannya dengan sanksi sosial yang diberikan bisa membuat masyarakat jera dan kemudian sadar pentingnya menggunakan masker," kata Arief.
Data terbaru kasus Covid-19 dilansir dari website covid19.tangerangkota.go.id, Rabu (20/5/2020) Kota Tangerang mencatat 303 kasus positif Covid-19.
Dari 303 kasus positif Covid-19 tersebut dirincikan 26 kasus dinyatakan meninggal dunia, 127 kasus sembuh dan 150 kasus masih dalam perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.