DEPOK, KOMPAS.com - Tiga warga Depok, Jawa Barat, jadi korban pengeroyokan pada Jumat (22/5/2020) malam lalu. Para pengeroyok menggunakan parang.
Peristiwa itu terjadi saat ketiganya tengah melakukan ronda di kawasan Jalan Siliwangi, Pancoranmas.
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah menyebutkan, peristiwa bermula saat tiga orang berinisial B (66), MA (35), dan MRS (22) melihat seorang pengendara motor melintas di hadapan mereka.
"Pengendara motor itu dalam keadaan mabuk, kemudian topinya terlepas," ujar Azis kepada wartawan pada Selasa kemarin.
Baca juga: 7 Penganiaya Warga Depok yang Ronda Ditangkap, Sempat Berpindah-pindah Kota
Salah satu dari tiga warga yang sedang ronda kemudian menghampiri orang mabuk tersebut untuk membantunya mengambil topi.
Namun, orang mabuk itu malah menghardiknya dan menyuruhnya untuk menunggu di tempat.
"Tunggu di situ!" ucap Azis menirukan hardikan pelaku.
Orang mabuk tersebut kemudian pergi dan si petugas ronda melanjutkan tugasnya.
"Tiba-tiba dia didatangi mobil yang berisi 3 orang yang kemudian membabi buta memukul warga yang sedang ronda itu dan mengakibatkan luka," ujar Azis.
Dua warga lain yang merupakan ketua RW setempat bersama anaknya kemudian keluar. Mereka berteriak dan hendak memburu tiga pelaku yang langsung tancap gas.
Namun, empat pelaku lain justru datang menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang keduanya. Keduanya akhirnya juga dikeroyok.
"Ketua RW dan putranya terluka di bagian punggung, kaki, dan lengan. Kemudian para pelaku pergi, sementara itu korban dibawa ke rumah sakit," kata Azis.
Tujuh pelaku yang terlibat dalam penganiayaan itu sudah ditangkap dengan barang bukti dua buah parang. Mereka kini ditahan.
Polisi masih menggali keterangan dari ketujuh pelaku, yakni DP (27), MA (33), JGP (28), BM (30), GT (27), JMB (47) dan LP (46).
"Kami sangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Azis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.