Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluar Masuk Kota Bekasi Juga Menggunakan SIKM, Begini Aturannya

Kompas.com - 28/05/2020, 12:01 WIB
Cynthia Lova,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, juga menerbitkan ketentuan berupa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pemudik yang hendak kembali ke Bekasi.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran kasus baru Covid-19 di Kota Bekasi pasca Lebaran 2020.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan keluar masuk ke Kota Bekasi.

Baca juga: Ini 20 Titik Pemeriksaan SIKM di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Tangerang

Dalam Perwal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang, pelaku usaha atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya atau alasan darurat masuk Kota Bekasi dari luar Jabodetabek, wajib memiliki SIKM.

Hal itu berlaku selama masa penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

“Sudah ada Perwalnya, tapi lagi disusun Kepwalnya (Keputusan Wali Kota). Besok pada saat masuk, saya sampaikan saja bagi warga di luar kota Bekasi kita tolak,” ucap Rahmat saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020).

Dalam Perwal tersebut, SIKM hanya akan diterbitkan untuk kalangan terbatas.

Pertama bagi para pekerja yang karena pekerjaannya harus keluar masuk Jakarta atau Jabodetabek.

Namun, dengan catatan mereka bekerja di 11 sektor yang diizinkan beroperasi saat pandemi.

Adapun 11 sektor itu yakni sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi.

Kemudian, sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek vital tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Ini Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Ibadah yang Dibuka Lagi di Bekasi

Kedua, SIKM hanya berhak dimiliki oleh warga yang dalam keadaan darurat, seperti sakit dan apabila ada kerabat yang meninggal.

Bukti tersebut akan diminta saat warga mengurus SIKM Kota Bekasi secara spesifik pada surat pernyataan sehat.

Nantinya, ada dua kategori SIKM yang diterbitkan Pemkot Bekasi. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com