Pertama, SIKM perjalanan berulang, untuk pegawai, pengusaha atau orang asing yang tinggal di Bekasi, tetapi lokasi kerjanya di luar Jabodetabek, dan sebaliknya.
Kedua, SIKM perjalanan sekali untuk warga yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek.
Kemudian, untuk warga yang punya tempat tinggal atau usaha di Bekasi atau dalam keperluan darurat (pasien gawat darurat atau kerabat mengalami sakit keras/wafat).
Baca juga: Begini Skenario Beroperasi Kembali Mal di Bekasi, Dimulai 4-8 Juni
Bagaimana cara mengurus SIKM di Kota Bekasi?
Bagi warga yang hendak membuat SIKM dapat mengisi formulir permohonan secara daring melalui fitur SIKM yang terdapat dalam situs web www.bekasikota.go.id.
Namun untuk membuat SIKM harus melengkapi berbagai persyaratan berikut:
Untuk warga Bekasi
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat tanggung jawab bermeterai
- Surat keterangan dari lurah
- Surat keterangan hasil rapid test dari Dinkes yang dibuktikan dengan stempel basah
- Surat keterangan perjalanan dinas luar Jabodetabek
- Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat bekerjanya ada di luar Jabodetabek
- Bagi Pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang
- Bagi orang asing yang memiliki KTP elektronik tetap