Beberapa kebijakan yang disesuaikan, antara lain restoran diizinkan buka dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat, pengaturan kursi agar tetap menjaga jarak, dan membatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Selanjutnya, pasar dan toko non-pangan diizinkan buka dengan tetap menjaga jarak dan pengendalian pengunjung.
Masjid dan tempat ibadah aktif berperan mengedukasi warga, pusat informasi, dan bantuan sosial terhadap warga.
Protokol kesehatan juga terus diperketat, termasuk pemakaian masker, cuci tangan, dan jaga jarak.
Baca juga: Bisnis Kuliner di Kota Bogor Geliat Lagi Jelang Penerapan New Normal
Selama masa PSBB transisi, Pemkot Bogor merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru terkait kebijakan memasuki fase normal baru, seperti aturan ekonomi, pendidikan, hingga ruang terbuka publik.
"Kami menimbang dan memutuskan, waktu hingga tanggal 4 Juni cukup untuk mematangkan Perwali baru yang akan menjadi landasan tatanan baru berikutnya," tutur Bima.
"Selanjutnya nanti tanggal 4 Juni, insya Allah bisa memasuki tatanan baru dengan Perwali baru untuk mulai menyesuaikan diri," pungkasnya.
Bima belum mengumumkan Perwali baru yang ia maksud.
Baca juga: Kilas Balik PSBB Depok pada Mei 2020: Kejutan di Ujung Bulan
Depok mulai karantina lokal, mal dan tempat ibadah dibuka, belajar tetap di rumah
Pemerintah Kota Depok berencana menerapkan PSBB level lokal bernama pembatasan sosial kampung siaga (PSKS) di tingkat RW setelah berakhirnya masa PSBB pada hari ini.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku telah mengidentifikasi RW yang masih berstatus zona merah.
"Dari 19 kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi aktif sama dengan atau lebih besar dari 6, terdapat 31 RW yang ditetapkan sebagai PSKS berbasis RW," kata Idris, Selasa.
Baca juga: Depok Siap-siap PSBB Lokal, Identifikasi 31 RW Zona Merah
PSKS bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19 di 31 RW zona merah.
Pemkot Depok nantinya akan memberlakukan protokol khusus seperti saat PSBB di RW-RW tersebut.
"Di antaranya akan diatur prosedur keluar masuk, pemeriksaan rapid test/PCR, pemantauan kasus, penyisiran isolasi mandiri, dan program-program lainnya," kata Idris.
Di luar 31 RW zona merah, Kota Depok bersiap menyongsong PSBB proporsional, sejenis transisi menuju fase normal baru dengan syarat tak ada lagi lonjakan kasus Covid-19.
PSBB proporsional akan diterapkan mulai 5 Juni 2020.
Baca juga: Buka 5 Juni, Mal dan Rumah Makan di Depok Wajib Turuti Protokol Kesehatan
Pusat perbelanjaan atau mal dan rumah makan menjadi sektor yang akan dilonggarkan saat Depok memasuki fase PSBB proporsional.
Mal dan rumah makan akan kembali dibuka, tetapi diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Di Margonda ada tiga mal persiapannya sudah bagus untuk dilaksanakan pembukaan mal di hari Jumat (5/6/2020)," ujar Idris, kemarin.
Pada sektor kuliner, Idris baru membocorkan salah satu protokol yang harus dipenuhi oleh rumah makan, yakni hanya dapat menampung 50 persen dari kapasitas makan di tempat.
Baca juga: Jelang New Normal di Sebagian Depok, Wali Kota: Siswa Tetap Belajar Online hingga 15 Juni
Sementara di sektor pendidikan, Idris memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah belum dilaksanakan. Siswa-siswi masih akan tetap belajar di rumah.
"Pendidikan masih sekolah daring/sekolah online sampai 15 Juni, setelah itu libur," ucapnya.