Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/06/2020, 09:38 WIB
Nursita Sari

Penulis

Beberapa kebijakan yang disesuaikan, antara lain restoran diizinkan buka dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat, pengaturan kursi agar tetap menjaga jarak, dan membatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Selanjutnya, pasar dan toko non-pangan diizinkan buka dengan tetap menjaga jarak dan pengendalian pengunjung.

Masjid dan tempat ibadah aktif berperan mengedukasi warga, pusat informasi, dan bantuan sosial terhadap warga.

Protokol kesehatan juga terus diperketat, termasuk pemakaian masker, cuci tangan, dan jaga jarak.

Baca juga: Bisnis Kuliner di Kota Bogor Geliat Lagi Jelang Penerapan New Normal

Selama masa PSBB transisi, Pemkot Bogor merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru terkait kebijakan memasuki fase normal baru, seperti aturan ekonomi, pendidikan, hingga ruang terbuka publik.

"Kami menimbang dan memutuskan, waktu hingga tanggal 4 Juni cukup untuk mematangkan Perwali baru yang akan menjadi landasan tatanan baru berikutnya," tutur Bima.

"Selanjutnya nanti tanggal 4 Juni, insya Allah bisa memasuki tatanan baru dengan Perwali baru untuk mulai menyesuaikan diri," pungkasnya.

Bima belum mengumumkan Perwali baru yang ia maksud.

Baca juga: Kilas Balik PSBB Depok pada Mei 2020: Kejutan di Ujung Bulan

Depok mulai karantina lokal, mal dan tempat ibadah dibuka, belajar tetap di rumah

Pemerintah Kota Depok berencana menerapkan PSBB level lokal bernama pembatasan sosial kampung siaga (PSKS) di tingkat RW setelah berakhirnya masa PSBB pada hari ini.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku telah mengidentifikasi RW yang masih berstatus zona merah.

"Dari 19 kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi aktif sama dengan atau lebih besar dari 6, terdapat 31 RW yang ditetapkan sebagai PSKS berbasis RW," kata Idris, Selasa.

Baca juga: Depok Siap-siap PSBB Lokal, Identifikasi 31 RW Zona Merah

PSKS bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19 di 31 RW zona merah.

Pemkot Depok nantinya akan memberlakukan protokol khusus seperti saat PSBB di RW-RW tersebut.

"Di antaranya akan diatur prosedur keluar masuk, pemeriksaan rapid test/PCR, pemantauan kasus, penyisiran isolasi mandiri, dan program-program lainnya," kata Idris.

Di luar 31 RW zona merah, Kota Depok bersiap menyongsong PSBB proporsional, sejenis transisi menuju fase normal baru dengan syarat tak ada lagi lonjakan kasus Covid-19.

PSBB proporsional akan diterapkan mulai 5 Juni 2020.

Baca juga: Buka 5 Juni, Mal dan Rumah Makan di Depok Wajib Turuti Protokol Kesehatan

Pusat perbelanjaan atau mal dan rumah makan menjadi sektor yang akan dilonggarkan saat Depok memasuki fase PSBB proporsional.

Mal dan rumah makan akan kembali dibuka, tetapi diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Di Margonda ada tiga mal persiapannya sudah bagus untuk dilaksanakan pembukaan mal di hari Jumat (5/6/2020)," ujar Idris, kemarin.

Pada sektor kuliner, Idris baru membocorkan salah satu protokol yang harus dipenuhi oleh rumah makan, yakni hanya dapat menampung 50 persen dari kapasitas makan di tempat.

Baca juga: Jelang New Normal di Sebagian Depok, Wali Kota: Siswa Tetap Belajar Online hingga 15 Juni

Sementara di sektor pendidikan, Idris memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah belum dilaksanakan. Siswa-siswi masih akan tetap belajar di rumah.

"Pendidikan masih sekolah daring/sekolah online sampai 15 Juni, setelah itu libur," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com