Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/06/2020, 09:38 WIB
Nursita Sari

Penulis

Pada fase PSBB proporsional, Pemkot Depok juga akan kembali membuka rumah-rumah ibadah untuk kegiatan keagamaan berjemaah. Rumah ibadah yang akan dibuka berlokasi di RW non-zona merah.

Baca juga: Depok Bersiap Buka Tempat Ibadah di Luar Zona Merah, Jemaah Dilarang Lintas Wilayah

Aktivitas jemaah di rumah ibadah harus mematuhi protokol kesehatan. Anak di bawah 12 tahun dan lansia dianjurkan tetap beribadah di rumah.

New normal di Bekasi, belajar di sekolah hingga mal dibuka

Kota Bekasi akan menerapkan new normal setelah masa PSBB berakhir.

Saat new normal diterapkan, secara bertahap, sektor pendidikan akan kembali melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan merapkan protokol pencegahan Covid-19.

Menurut rencana, kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021 akan dimulai pada pekan kedua bulan Juli.

Baca juga: Skenario Belajar di Sekolah Saat New Normal di Bekasi, Bawa Bekal Sendiri hingga Screening Kesehatan

Dinas Pendidikan Kota Bekasi pun telah menyusun protokol kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Protokol itu antara lain satu meja/bangku hanya boleh diduduki satu siswa, pembagian waktu masuk sekolah, waktu belajar di sekolah dikurangi, serta ada hand sanitizer dan tempat cuci tangan.

Kemudian, semua siswa memakai masker, sekolah menyediakan termometer untuk mengecek suhu tubuh, siswa dianjurkan membawa bekal dari rumah, wajib menjaga jarak minimal 1 meter, hingga screening kesehatan.

Selain sektor pendidikan, mal, pasar tradisional, hingga toko swalayan pun akan beroperasi kembali pada fase normal baru.

Baca juga: Protokol New Normal di Mal, Swalayan, Pasar, hingga PKL di Bekasi

Wali Kota Bekasi mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor 511.2/Kep.332-Disdagperin/V/2020 tentang petunjuk teknis pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional.

Beberapa hal yang harus dilakukan pelaku usaha, yakni membersihkan dan mendisinfeksi area kerja dan area publik secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, mengecek suhu tubuh karyawan dan pengunjung, mewajibkan penggunaan masker, serta menerapkan protokol jaga jarak dengan memberi tanda khusus.

Baca juga: Sebelum Beroperasi, Pelaku Usaha Hiburan atau Wisata di Bekasi Harus Gelar Rapid Test Karyawan

Tempat-tempat hiburan dan tempat wisata juga akan beroperasi kembali. Semua karyawan di sana harus menjalani rapid test Covid-19 sebelum mulai bekerja saat new normal.

Meskipun Kota Bekasi segera memasuki fase new normal, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, PSBB masih akan berjalan dengan beberapa penyesuaian.

Sebab, aturan pembatasan dan protokol pencegahan Covid-19 ada dalam aturan PSBB.

"PSBB disesuaikan dalam tahapan adaptasi, adaptasi apa makanya new normal. Klaster baru kasus baru yang timbul ini bukan jadi ancaman, tapi ini harus dikerjakan bersama agar tetap ekonomi berjalan. Ini kan beriringan sambil kita menyelesaikan ini (Covid-19)," kata pria yang akrab disapa Pepen itu, Selasa.

Baca juga: Walkot: Meski New Normal Diterapkan, PSBB di Kota Bekasi Tetap Berjalan

Pemkot Bekasi akan tetap menguatkan PSBB hingga tingkat RW. Tujuannya agar zona-zona merah yang ada di wilayah tersebut tetap dijaga sehingga tidak menyebar ke wilayah lainnya.

Dengan demikian, zona hijau di Kota Bekasi tetap terjaga. Saat ini, ada 49 kelurahan dalam zona hijau dari 56 kelurahan di Kota Bekasi.

"Masih itu (masih berjalan PSBB tingkat RW). Jangankan ada virus, enggak ada juga RW tetap siaga," tutur dia.

Baca juga: Ini Aktivitas yang Diperbolehkan Saat New Normal di Bekasi Diterapkan

Sumber: Kompas.com (Penulis: Ryana Aryadita Umasugi, Ramdhan Triyadi Bempah, Vitorio Mantalean, Cynthia Lova), Antara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com