Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Ekologis Akibat Perdagangan Ilegal 153 Reptil di Bandara Soetta Sangat Besar

Kompas.com - 05/06/2020, 21:36 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Seksi wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta Banjar Agung mengatakan, kerugian ekologis akibat perdagangan ilegal 153 reptil asal Indonesia Timur sangat besar.

Menurut dia, kerugian ekologis jauh lebih besar dibandingan nilai jual reptil liar asal Papua dan Maluku tersebut.

"Saya rasa lebih besar daripada reptilnya ini, itu ada perhitungannya," ujar dia saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (5/6/2020).

Banjar menjelaskan, bila dihitung nilai rupiah dari setiap reptil yang ditemukan di Kargo Bandara Soekarno-Hatta tersebut sampai Rp 300.000.

Baca juga: 153 Reptil Ilegal yang Ditemukan di Kargo Bandara Soekarno-Hatta Terdiri dari 4 Spesies

Nilai tersebut tidak sebanding dengan biaya konservasi dan pengembalian ke habitat mereka.

Assesmen untuk kesesuaian habitat saja sudah memiliki biaya sendiri. Namun, Banjar enggan menyebut jumlah uang untuk proses asesmen tersebut.

Banjar mengatakan, selain asesmen, ada banyak lagi proses yang harus dijalani saat hewan liar ditangkap dan dikirim tanpa perizinan yang jelas.

"Karena sudah berpindah maka prosedur karantina sudah berlaku juga. Kalau proses kesehatan kita akan kirim ke Ambon. Kita juga perlu tes DNA, satu kali tes DNA bisa Rp 3-5 juta per sample. Itu yang paling murah," kata dia.

Sebelumnya, Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus perdagangan hewan ilegal di Bandara Soekarno-Hatta.

Yessi Kurniati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut diawali dari petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengamanan dan pengamatan di area Kargo Bandara pada 3 Juni lalu.

Setelah dilakukan pengumpulan barang bukti, terdapat 153 ekor reptil dengan rincian 85 ekor soa layar, 45 ekor panana atau kadal lidah biru, 20 ular monopohon dan 3 ekor patola halmahera.

Kedua tersangka dengan inisial TL sebagai sopir pengantar dan TD yang mengaku sebagai pemilik sudah diamankan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan reptil khas wilayah Indonesia timur tersebut dari kepulauan Maluku, Ambon.

"Pelaku menjalankan bisnis jual-beli satwa liar secara online," kata dia.

Kedua tersangka dikenakan pasal 36 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, juncto Pasal 57 dan atau Pasal 63 PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan satwa dan tumbuhan liar ancaman denda minimal Rp 250 juta.

"Dan juga Pasal 87 dan 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan ancaman dua tahun penjata dan denda maksimal Rp 2 miliar," ujar Yessi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com