JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan perkantoran dan pusat perbelanjaan di Ibu Kota menyediakan fasilitas parkir khusus sepeda selama PSBB Transisi.
Hal ini sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang kemudian diturunkan lebih rinci dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020.
Dalam peraturan itu disebutkan, penggunaan sepeda dan berjalan kaki diutamakan sebagai pengendalian mobilitas penduduk di masa transisi ini.
Baca juga: Sistem Ganjil Genap Belum Berlaku Pekan Depan, Dishub Tunggu Sepekan PSBB Transisi
Sehingga, area perkantoran maupun pusat perbelanjaan wajib menyediakan fasilitas parkir sepeda dengan kuota 10 persen dari kapasitas parkir yang tersedia.
“Fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir serta dilengkapi penunjuk arah lokasi,” tulis peraturan tersebut.
Di samping itu, perkantoran dan pusat perbelanjaan juga diminta menyediakan fasilitas shower bagi pengguna sepeda.
Tak hanya perkantoran dan pusat perbelanjaan, fasilitas parkir khusus sepeda juga harus disediakan oleh fasilitas transportasi publik.
“Pada halte Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta, api, pelabuhan/dermaga, dan bandar udara. Disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana,” bunyi aturan tersebut.
Di tempat-tempat tersebut, operator transportasi publik juga wajib memberikan tanda khusus parkir sepeda dan melengkapi penunjuk arah lokasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.