Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

24 Protokol Pencegahan Covid-19 di Perkantoran, Perusahaan Wajib Bentuk Gugus Tugas

Kompas.com - 08/06/2020, 15:17 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah aturan mengenai protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran atau Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

SK itu merupakan turunan dari Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam SK tersebut terdapat 24 protokol pencegahan Covid-19 di perkantoran.

Baca juga: PSBB Transisi, Pemprov DKI Izinkan Ojek Beroperasi dengan Protokol Covid-19

"Protokol ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi perusahaan dan petugas dalam proses pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau empat kerja pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya, Senin (8/6/2020).

Berikut 24 protokol kesehatan di tempar kerja :

  1. Pimpinan perusahaan membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 Internal Perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan.
  2. Membatasi jumlah pekerja yang hadir di perkantoran atau tempat kerja paling banyak 50 persen dari jumlah seluruh pekerja.
  3. Melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.
  4. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja di perkantoran atau tempat kerja untuk mencegah terjadinya kerumunan (sarana ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain).
  5. Seluruh pekerja dan tamu atau pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran atau tempat kerja.
  6. Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
  7. Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk perkantoran atau tempat kerja.
  8. Perusahaan wajib menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer di setiap area pintu masuk dan sekitar area gedung,
  9. Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir.
  10. Tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang sedang melakukan karantina mandiri.
  11. Melakukan self-assessment risiko Covid,19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19 serta mewajibkan tamu atau pengunjung untuk mengisi form self- assessment.
  12. Perusahaan menetapkan jumlah maksimal pekerja yang berada dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang satu meter (physical distancing).
  13. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja,
  14. Meminimalisir penggunaan ruang rapat dengan memaksimalkan pertemuan secara virtual meskipun dalam satu area gedung.
  15. Petugas kesehatan atau petugas K3 atau bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif,
  16. Menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat shalat, alat makan, dan lain lain.
  17. Setiap pekerja diiimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi dalam melakukan perjalanan, diutamakan sepeda dan jalan kaki.
  18. Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor atau tempat kerja (tempat parkir, fasilitas shower, dan lain lain).
  19. Melakukan pembersihan pada kendaran operasional kantor dan dilengkapi dengan alat pelindung diri dan alat sanitasi kebersihan sesuai dengan kebutuhan.
  20. Melakukan rekayasa pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain-lain.
  21. Menyediakan area atau ruangan tersendiri untuk observasi pekerja, tamu atau pengunjung yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.
  22. Pihak perusahaan wajib memberikan surat perintah tugas, ID card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan.
  23. Pimpinan tempat kerja agar selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan daerah terkait Covid-19 di wilayahnya, serta menginformasikannya kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif.
  24. Perusahaan memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19.


Dalam SK tersebut, Andri meminta perusahaan untuk melaporkan protokol pencegahan atau pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi melalui bit.ly/bekerja-kembali.

Selain itu, perusahaan diminta membuat pakta integritas pelaksanaan protokol sesuai yang terlampir dalam SK tersebut.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi SK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Megapolitan
Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Megapolitan
KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com