Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenalan via MiChat, Seorang Pria Rampas Sepeda Motor dan Ponsel Korban

Kompas.com - 08/06/2020, 18:13 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga tersangka pencurian dengan kekerasan yang merampas sepeda motor dan ponsel milik korbannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peristiwa pencurian berawal ketika salah satu tersangka, yakni TH, berkenalan dengan korban, AR, melalui aplikasi MiChat.

Yusri mengatakan, TH memiliki ketertarikan kepada sesama jenis atau dikenal dengan istilah homoseksual. TH mengajak AR untuk bertemu di sebuah hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Mei 2020.

Baca juga: Janjian Kencan lewat MiChat, Pria Ini Tertipu hingga Rugi Jutaan Rupiah

"Modus perandinya, pelaku mengundang korban melalui media sosial yaitu MiChat karena memang pelaku, salah satu yang memang mengalami penyimpangan seksual sesama jenis," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Instagram Humas Polda Metro Jaya, Senin (8/6/2020).

TH hanya mengajak AR berkeliling kawasan Tebet dan mengurungkan niatnya membawa korban ke hotel.

Dia kemudian menghubungi dua rekannya, yakni ZA dan FS alias O, untuk melancarkan aksinya merampas sepeda motor dan ponsel korban.

ZA dan O berperan menyetop kendaraan yang dikendarai AR di daerah Menteng, Jakarta Pusat sambil mengancam korban menggunakan celurit.

Baca juga: Curhat Pria Ditipu Kencan Palsu di MiChat, Rp 1,5 Juta Raib dan Akun Palsu

"Kedua rekannya (ZA dan O) memberikan celurit kepada TH, kemudian celurit dikalungkan ke korban. Korban sempat melawan hingga terluka di ibu jari. Tapi, (korban) kalah sehingga sepeda motor dan handphone dibawa lari," ujar Yusri.

Polisi kemudian memburu keberadaan tiga tersangka setelah korban membuat laporan. Polisi menangkap tiga tersangka, yakni TH dan ZA, serta DP yang berperan sebagai penadah barang curian. Sementara itu, polisi masih memburu O dan penadah lainnya berinisial A.

Atas perbuatannya, TH dan ZA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Sedangkan DP dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com