JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menanggapi pernyataan Wali Kota Depok Mohammad Idris yang berencana mengusulkan pengaturan jam kerja pegawai kepada Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini sehubungan dengan melonjaknya pergerakan warga serta angkutan umum dari Depok menuju Jakarta seiring dengan dibukanya secara terbatas kegiatan perkantoran di Ibu Kota, Senin (8/6/2020) kemarin.
Menurut Andri, untuk jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 38 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Baca juga: Antrean Panjang di Stasiun Hari Pertama Berkantor, Depok Minta Jakarta Atur Jam Kerja Pegawai
Lalu untuk pegawai swasta telah diminta untuk diatur oleh perusahaan masing-masing.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran atau tempat kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Jadi sebenarnya begini, pembatasan karyawan dan pembatasan keberangkatan karyawan dah kita atur baik itu untuk ASN dengan SE sekda, maupun di luar SE dengan SK saya, disnaker itu jelas," kata Andri saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).
Namun, Andri mengaku sulit untuk mengontrol waktu pergi maupun pulang kerja para karyawan dan pegawai yang menyebabkan melonjaknya pergerakan warga baik di jalan maupun transportasi umum.
Baca juga: New Normal Mulai 5 Juni, ASN Diminta Tetap Patuhi Jam Kerja
"Cuma kan agak susah untuk mengawasi mana yang jam sekian, mana yang jam sekian. Yang bisa kita awasi di perusahaan tersebut ada 100 (karyawan), ya otomatis dia harus ada 50," kata Andri.
"Kalau lebih dari 50 kami kasih pelanggaran atau ada protokol kesehatan yang dilanggar. Tapi keberangkatannya jujur saja kita agak susah untuk ini," imbuhnya.
Andri pun meminta Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk mengingatkan warganya agar menyesuaikan dengan jam kerja.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan