JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 29 pengendara sepeda motor diberi sanksi karena melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mayoritas dari mereka diberi sanksi karena berkendara tanpa menggunakan masker.
Sebanyak 25 pengendara diberi sanksi sosial sementara empat lainya didenda sebesar Rp 250.000.
“Yang 25 dikenakan denda kerja sosial seperti angkut sampah,” kata Camat Kebayoran Lama, Aroman Nimbang, Rabu (10/6/2020).
Penindakan tersebut dilakukan saat Aroman beserta jajaranya tengah memantau situasi Pasar Kebayoran Lama di tengah masa PSBB transisi ini.
Baca juga: Untuk Angkut Sampah Masker, Sudin Lingkungan Hidup Jaksel Siapkan Petugas Khusus
Tidak jauh dari pasar, Satpoll PP, TNI dan Polri melakukan penindakan pengendara di jalan raya depan pasar.
Ke-25 pengendara itu tidak dikenakan denda administrasi karena mereka membawa masker tetapi tidak dikenakan.
“Jadi mereka membawa masker tapi enggak dipakai, ada yang ditaruh di kantong. Nah kalau yang denda administrasi mereka memang tidak membawa masker,” ujar dia.
Dia berharap dengan denda itu, masyarakat bisa lebih mawas diri dalam beraktivitas di luar rumah agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.
Kondisi pasar Kebayoran Lama sendiri disebut tertib. Aroman mengatakan semua pedagang dan pembeli menggunakan masker saat bertransaksi. Antrean yang terjadi di pasar juga sudah menerapkan sistem jaga jarak.
Dia berharap pola tersebut bisa terus dipertahankan agar tidak ada penyebaran Covid-19 di pasar itu.
“Sejauh ini belum ada pedagang yang jadi pasien positif (Covid-19),” ujar Aroman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.