JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Ruben Onsu pernah menggugat pebisnis lain atas kepemilikan merek 'Bensu'.
Dalam salinan putusan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung, Ruben Onsu diketahui pernah menggugat pebisnis bernama Jessy Handalim.
Gugatan diajukan di Pengadilan Niaga Merek, Pengadilan Negeri Pusat yang teregister dengan nomor 48/Pdt-Sus/Merek/2018/PN Niaga. Jkt. Pusat pada 25 September 2018.
Jessy merupakan pebisnis yang membuka usaha kuliner bernama Bengkel Susu atau disingkat Bensu di Jalan Emong, Burangrang, Bandung.
Baca juga: Putusan Pengadilan: Ruben Onsu Diduga Jiplak I Am Geprek Bensu
Ruben kemudian mengajukan gugatan perdata kepada Jessy Handalim yang menggunakan merk 'Bensu'.
Jessy dan Ruben kemudian memutuskan berdamai guna menghindari permasalahan yang berlarut-larut, hingga didapatkan keputusan berdasarkan Perjanjian Jual Beli dan penyerahan Hak atas Merek (Sertifikat Merek) tanggal 9 Februari 2019.
Dalam kesepakatan damai itu, Ruben Onsu sepakat menjadi pembeli merek Bensu dan Jessy Handalim sebagai pemegang sertifikat merek.
Ruben diketahui membuka usaha kuliner bernama "Ayam Geprek Bensu" pada Agustus 2017. Merek Bensu diklaim merupakan singkatan nama Ruben Onsu.
Setelah menggugat Jessy Handalim, Ruben kembali mengajukan gugatan terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono atas kepemilikan merek Bensu di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst pada Agustus 2019.
Baca juga: Jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu, Ruben Onsu Dapat Honor Rp 663 Juta
Dalam gugatannya, Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.
Akhirnya, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
"Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Baca juga: Sebelum Dirikan Ayam Geprek Bensu, Ruben Onsu Pernah Jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu
Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00.
Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020. Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.