JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya sampai 28 Juni 2020.
Tangerang Raya terdiri dari tiga wilayah pemerintahan, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.
Salah satu alasan PSBB Tangerang Raya diperpanjang karena penularan Covid-19 berasal dari pendatang yang masuk ke wilayah Banten, termasuk Tangerang Raya.
"Penularan terjadi dari pendatang yang OTG (orang tanpa gejala). Sebenarnya Banten tidak berpotensi melakukan penularan, justru dari luar," ujar Wahidin dalam siaran pers Pemprov Banten, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Gubernur Banten Perpanjangan PSBB Tangerang Raya hingga 28 Juni 2020
Wahidin meminta para wali kota dan bupati untuk memetakan kembali sumber penularan kasus Covid-19 di Tangerang Raya.
Dia ingin pelaksanaan PSBB selama 14 hari ke depan juga diperketat.
"Saya ingin PSBB lebih ketat lagi. Pengawasannya lebih ketat lagi dan ada sanksinya," kata Wahidin.
Baca juga: Gubernur Banten: PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang, Sanksinya Lebih Keras
PSBB di wilayah Tangerang Raya memasuki tahap kelima.
Wahidin bersama bupati dan wali kota sepakat tidak menggunakan istilah transisi untuk PSBB yang mereka terapkan, seperti halnya DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Istilah transisi tidak digunakan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Baca juga: Hindari Euforia Masyarakat, PSBB Tangerang Tak Gunakan Istilah Transisi
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan, tidak dipilihnya istilah transisi guna menghindari euforia masyarakat dan membuat kesadaran akan protokol kesehatan menjadi rendah.
"Artinya kalau dibikin namanya kayak DKI (Jakarta) ya PSBB transisi, masyarakat malah khawatir euforia, ya sudah PSBB saja," kata Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.