Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Penyerang Novel Baswedan Sebut Penyiraman Air Keras Tidak Terencana, Ini Alasannya...

Kompas.com - 15/06/2020, 20:03 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang pleidoi terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, penyerang air keras terhadap Novel Baswedan, kuasa hukum menyebutkan bahwa penyerangan pada 11 April 2017 lalu itu tidak terencana.

Menurut kuasa hukum terdakwa, penyerangan tersebut merupakan spontanitas dari Rahmat yang memang dendam terhadap Novel.

"Terdakwa tidak mempunyai perencanaan untuk melakukan penyiraman melainkan spontanitas," kata kuasa hukum Rahmat dalam sidang yang dipantau melalui siaran langsung akun YouTube PN Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Baca juga: 5 Kejanggalan dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan Menurut Pukat UGM

Untuk memperkuat pernyataan tersebut, kuasa hukum mengutip beberapa fakta persidangan yang terungkap.

Pertama, kata dia, Rahmat Kadir Mahulette mencari alamat Novel Baswedan melalui mesin pencarian Google sehingga dianggap tak masuk dalam kriteria perencanaan.

Kemudian aktivitas meminjam motor terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis selama dua hari untuk memantau rumah Novel juga tidak termasuk dalam kriteria perencanaan.

Terakhir, tindakan mencampur asam sulfat yang disebut berasal dari air aki dengan air biasa juga disebutkan tak masuk dalam perencanaan penyerangan.

"Pencarian alamat saksi korban oleh terdakwa melalui Google, melakukan survei menggunakan sepeda motor yang dipinjam oleh terdakwa dari saksi Roni Bugis pada tanggal 8 dan 9 April 2017, mencampur air aki dengan air pada tanggal 10 April 2017 tidak dapat dikatakan sebagai bentuk perencanaan karena tindakan-tindakan itu hanya timbul dari spontanitas yang merasa muak dengan sikap saksi korban," ucap kuasa hukum Rahmat.

Baca juga: Novel Baswedan Sebut Penganiayaan Terhadap Dirinya Paling Lengkap

Selain itu, mengutip keterangan terdakwa yang menyatakan tidak bisa tidur dan gelisah sehari sebelum penyerangan juga disebut kuasa hukum sebagai bukti bahwa apa yang dilakukan Rahmat bukanlah perencanaan.

"Kata rencana mengandung faktor kesiapan hati, sehingga pelaku secara tenang akan menjalankan apa yang telah diniati," ucap kuasa hukum.

Adapun Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang berlangsung Kamis (11/6/2020) lalu.

Tindak pidana itu sesuai dengan dakwaan subsider yakni Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Novel Baswedan: Saksi Kunci Kasus Penyiraman Air Keras Tidak Diperiksa

Rahmat merupakan orang yang merupakan orang yang merencanakan dan melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Rahmat melakukan kejahatan tersebut dikarenakan rasa dendamnya terhadap Novel yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri.

Dalam menjalankan aksinya, Rahmat diboncengi oleh terdakwa lain yakni Ronny Bugis.

Sebelum penyerangan, Rahmat sempat mengamati rumah Novel selama dua hari untuk mencari rute keluar masuk kompleks.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com