Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencabulan Anak oleh Pengurus Gereja di Depok: Korban Diancam jika Tak Nurut

Kompas.com - 15/06/2020, 20:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak-anak oleh salah satu pengurus gereja di Depok, Jawa Barat terungkap.

Pelaku berinisial SPM (42) telah ditangkap polisi pada Minggu (14/6/2020) kemarin.

Pendamping hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa dalam melancarkan aksinya, SPM kerap kali melontarkan tipu daya dan ancaman kepada anak-anak itu.

Para korban ialah anak-anak yang terlibat aktif dalam salah satu kegiatan di gereja, sementara SPM bertahun-tahun bertindak sebagai pembina kegiatan tersebut.

Baca juga: Korban Pencabulan Seorang Pengurus Gereja di Depok Diduga Lebih dari Satu Anak

"Kalau menolak permintaannya si pelaku, mereka diancam, dibilang, 'kamu tidak akan dapat tugas lagi'," ungkap Tigor ketika dihubungi Kompas.com, Senin (15/6/2020).

"Ada juga yang kemudian keluar dan tidak aktif sejak kejadian itu. Mereka trauma. Mereka takut. Ada juga yang, misalnya, anak-anak itu menolak diberhentikan sama si pelaku, jadi enggak dikasih tugas lagi," imbuh dia.

Kasus ini baru menyeruak ke permukaan sejak Maret 2020 lalu, pengurus lain mencium gelagat tak beres pada SPM.

Hasil penelusuran sementara oleh tim investigasi internal gereja, kasus pencabulan ini total telah diakui oleh setidaknya 11 anak (kemungkinan masih akan bertambah) dengan kasus paling lama terlacak pada 2006 silam.

Setelah membentuk tim investigasi internal, para pengurus gereja mengundang orangtua anak-anak yang tergabung dalam kegiatan gereja tadi, meminta mereka menanyakan putra-putri mereka jika pernah jadi korban pencabulan.

Baca juga: Cabuli Anak-anak, Pengurus Tempat Ibadah di Depok Ditangkap Polisi

Pengakuan oleh anak-anak itu pun bermunculan. Dua orang orangtua korban bersama pihak gereja sepakat melaporkan SPM ke polisi.

Menurut Tigor, terdapat sejumlah dimensi yang membuat kasus ini baru terendus setelah terjadi sekian lama dan menghantui belasan atau bahkan puluhan anak-anak lain sejak dulu.

"Saya melihat ini ada situasi di mana korban tidak tahu bahwa dirinya sedang dilecehkan karena mereka masih anak-anak, paling kecil 11 tahun," kata Tigor.

"Ketika saya mengobrol dengan orangtuanya, juga orangtuanya kadang tidak ngeh, tidak tahu. Anak-anaknya juga tidak menceritakan ke orangtuanya."

"Kemudian kalau mereka tahu, ada juga orangtua yang takut dan malu," lanjut dia.

Baca juga: Wali Kota Depok: Pengajian, Halalbihalal, hingga Wisuda Masih Dilarang

Perihal paksaan ini juga dibenarkan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah.

Ia berujar, SPM kini ditahan polisi dan terancam dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Sedikit ancaman memang ada, tapi tidak sampai ancaman kekerasan," kata dia kepada wartawan, Senin.

"Jadi, korban diundang dan diminta melakukan hal yang tak pantas. Dia ini pura-pura mengajak korbannya berbenah perkakas, tapi justru malah dilakukan pencabulan," tambah Azis, soal modus SPM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com