Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Transisi, Perusahaan di Jakarta Dilarang PHK Pegawai yang Terpapar Covid-19

Kompas.com - 17/06/2020, 17:09 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta melarang perusahaan-perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang terpapar Covid-19 pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Perusahaan harus memerintahkan pegawai yang terpapar Covid-19, baik positif maupun berstatus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP), untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

"Selama pegawai melakukan isolasi mandiri, dia tidak boleh di-PHK," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: Aturan Pemprov DKI di Masa Transisi, Perusahaan Dilarang PHK Pegawai

Andri berujar, perusahaan juga harus tetap memberikan hak-hak pegawai yang menjalani isolasi mandiri. Salah satu hak pegawai yang harus tetap diberikan perusahaan, yakni upah.

"Bahkan hak-hak dia (pegawai) tetap diberikan sesuai dengan ketentuan, walaupun dia tidak bekerja," kata Andri.

Ketentuan soal perusahaan dilarang mem-PHK pegawai tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 1477 Tahun 2020.

Baca juga: Aturan Baru Protokol Kesehatan di Kantor Jakarta, Jeda Shift Masuk Minimal 3 Jam

SK tersebut merupakan Perubahan Atas Keputusan Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Ini kaitannya dengan protokol kesehatan. Apabila pegawai terjangkit (Covid-19), dirumahkan, dia tidak boleh di-PHK," ucap Andri.

Tak boleh asal PHK

Selain itu, perusahaan juga tidak boleh asal mem-PHK pegawai yang sehat.

Andri menyampaikan, selama masa transisi, Pemprov DKI hanya mengizinkan jumlah pegawai yang bekerja di kantor maksimal 50 persen dari total pegawai.

Namun, bukan berarti 50 persen yang lainnya di-PHK.

"Misalnya punya 100 pegawai, pas masuk transisi, 100 orang itu yang masuk dibatasi 50 persen, terserah apakah diselang-seling tiap hari atau seminggu sekali. Yang 100 ini tidak boleh dilakukan PHK," kata dia.

Baca juga: Perkantoran di Jakarta Buka 8 Juni, 50 Persen Karyawan Kerja di Kantor

Bila perusahaan melakukan PHK pada masa transisi, lanjut Andri, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.

"Kami tetap mengimbau kepada perusahaan untuk di PSBB pada masa transisi tidak melakukan PHK," tutur Andri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com