Ibu hamil, anak-anak di bawah sembilan tahun, dan lansia dilarang beraktivitas di area car free day pada masa transisi karena rentang terpapar Covid-19.
Para pedagang kaki lima juga dilarang berjualan karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Baca juga: Car Free Day Sudirman-Thamrin Kembali Digelar, Simak Segala Info yang Perlu Diketahui
Warga yang akan beraktivitas di area car free day wajib memakai masker, membawa masker cadangan, tisu kering dan basah, alat pembayaran non-tunai, hand sanitizer, botol minum, dan kantong plastik.
Warga yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi denda Rp 250.000.
Pemprov DKI membuat jalur terpisah bagi pejalan kaki dan pesepeda di area car free day untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Rincian pemisahan lajur tersebut, yakni:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan