Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Penusuk Wiranto Tidak Ajukan Banding

Kompas.com - 25/06/2020, 16:32 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham (Menkopolhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, tidak mengajukan banding usai majelis hakim memutuskan vonis terhadap dirinya selama 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikan langsung oleh Abu Rara, yang menjalani persidangan secara online melalui video conference.

"Bismillah saya terima tanpa celah," ujar Abu Rara dalam siaran video di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Baca juga: Abu Rara, Penusuk Wiranto, Divonis 12 Tahun Penjara

Kuasa hukum Abu Rara, Kamsi, membenarkan bahwa kliennya menerima vonis 12 tahun penjara dan tidak mengajukan banding karena merasa putusan sudah adil.

"Sudah menerima. Kan putusan lumayan adil lah, dari 16 tahun diputus 12 tahun, terdakwa sudah pasrah menerima keputusan," kata Kamsi.

Sebelumnnya, Ketua Majelis Hakim Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Abu Rara 12 tahun penjara.

Baca juga: Abu Rara Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara, Istrinya Dituntut 12 Tahun

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Masrizal, Kamis.

Abu Rara terbukti bersalah karena melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Majelis Hakim pun mengetuk palu tanda sah untuk mengesahkan keputusan.

Sebagai informasi, vonis ini lebih rendah empat tahun dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara.

Sebelumnya, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara. Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Fitri Diana alias Fitri Adriana (istri Abu Rara) dituntut 12 tahun penjara dan Samsudin alias Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pada Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Polisi Sebut Anak Penusuk Wiranto Ikuti Program Deradikalisasi

"Sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara penusukan terhadap Bapak Wiranto telah dibacakan pada hari Kamis, 11 Juni 2020, dengan tuntutan kepada masing-masing terdakwa, pertama, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun," kata Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto dalam keterangan resmi, Selasa (16/6/2020).

"Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun," sambung Eko.

Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan terhadap Wiranto pada 10 Oktober 2019.

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan, Abu Rara sempat khawatir dan merasa dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah polisi menangkap anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Bekasi, Abu Zee, pada September 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com