JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abdul Aziz meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta benar-benar memperhatikan dampak lingkungan sebelum melakukan reklamasi perluasan lahan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan).
PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) diminta melakukan kajian yang benar dan memastikan tidak ada dampak negatif dalam pembangunan ini.
"Pertama kami lihat aspek legalnya harus diperhatikan. Kedua jangan sampai ada dampak-dampak lingkungan yang negatif. Jadi ada kajian dampak lingkungan," ucap Aziz saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Pandemi Covid-19, Reklamasi Perluasan Kawasan Ancol Belum Dikerjakan
Hal lain yang harus diperhatikan adalah pendanaan atau biaya untuk perluasan kawasan tersebut.
Menurut Aziz, pengembang harus memperhatikan anggaran apa yang akan digunakan.
"Terus ketiga terhadap Ancol sendiri gimana, pendanaan seperti apa. Ini mau bentuknya pendanaan mau dari pemda, atau pihak ketiga, atau seperti apa ? Apa kerja sama pembangunan, apa bentuknya mereka bayar lagi, atau bagi hasil gimana. Ini kan perlu didalami," kata dia.
Politisi PKS ini menambahkan, hingga kini PT Pembangunan Jaya Ancol pun belum merinci mengenai fasilitas yang akan dibangun kecuali wahana laut dan fasilitas meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE).
Baca juga: Anggota DPRD Ungkap Konsep Reklamasi Kawasan Ancol, Salah Satunya untuk Wahana Baru Dufan
"Saya lihat belum matang ya, baru rencana, baru awal. Karena itu harus kita elaborasi bersama, kita awasi bersama bagaimana ini sesuai seperti rencana Pemda," tuturnya.
Untuk diketahui, Anies menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan