Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojol Belum Boleh Angkut Penumpang, Pemkot Bekasi Tunggu Kesepakatan dengan Grab dan Gojek

Kompas.com - 07/07/2020, 05:20 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memberikan lampu hijau agar ojek online diizinkan mengangkut penumpang.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Fatikhun mengatakan, hingga kini pihak Pemkot Bekasi masih menunggu kesiapan aplikator ojek online memenuhi penerapan protokol pencegahan Covid-19 ketika beroperasi.

“Pemerintah sudah memberikan lampu hijau, tetapi fisiknya tergantung dari pihak penyedia jasanya gitu. Protokol kesehatan dipenuhi, monggo,” ujar Fatikhun saat dihubungi, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Sopir Taksi Online Tewas di Bekasi, Mobil dan Ponsel Korban Hilang

Fatikhun mengatakan, pihak Pemkot telah memberikan surat perjanjian kesepakatan yang harus dipenuhi aplikator ojek online saat nantinya beroperasi di Bekasi.

Misalnya, pengemudi harus membawa hand sanitizer, menggunakan masker, pengecekan suhu normal, dan tempat duduk dibatasi.

Ojek online juga tidak diperbolehkan beroperasi di zona merah atau rawan.

“Dari pihak Gojek sudah meyakinkan seperti itu (terapkan protokol Covid-19. Tinggal nunggu Grab. Saat ojek online beroperasi pastinya ada langkah-langkah yang harus dilakukan oleh mereka. Jadi, secara de jure, pemerintah sudah memberikan lampu hijau, tetapi fisiknya tergantung dari pihak penyedia jasanya gitu,” kata dia.

Baca juga: Car Free Day Perdana di Masa Pandemi, 3.000 Warga Padati Area CFD di Bekasi

Fatikhun berharap, pekan ini ojek online mulai diizinkan mengangkut penumpang setelah perjanjian protokol pencegahan Covid-19 telah disepakati.

 “Mudah-mudahan minggu ini, makanya kan tergantung mereka, mereka siap ayo kapan. Jadi masyarakat pun harus tahu. Jangan sampai surat ini diterima, namun mereka tidak membuka jaminannya apa,” tutur dia.

Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Jawa Barat sebelumnya melarang ojek online mengangkut penumpang di wilayah Bodebek (Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi).

Baca juga: Ojek Online Belum Boleh Angkut Penumpang di Bogor, Depok, dan Bekasi

Sebagai informasi, lima wilayah di Bodebek saat ini memasuki fase PSBB proporsional sejak Jumat (5/6/2020), dan sejumlah aktivitas publik kembali dibuka secara terbatas.

Untuk mencegah ojek online mengangkut penumpang di Bogor, Depok, dan Bekasi, Dishub Jawa Barat melayangkan surat resmi kepada dua aplikator ojek online, yaitu Gojek dan Grab.

Dalam surat bertanggal Minggu (7/6/2020), larangan ojek online membawa penumpang pada PSBB proporsional disebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2020 Pasal 16 ayat (7) dan (8).

"... bahwa angkutan sepeda motor online atau berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," demikian isi surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com