TANGERANG, KOMPAS.com - Tarif rapid test di Bandara Soekarno-Hatta disesuaikan setelah keluar Surat Edaran Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes tentang batasan tarif rapid test.
Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020, tertulis batasan tertinggi tarif rapid test sebesar Rp 150.000.
"Kami informasikan bahwa sesuai dengan surat edaran tersebut, kami telah menyesuaikan tarif per hari ini pukul 00.01 WIB itu dengan tarif Rp 150.000," ujar Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soetta Febri Toga Simatupang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/7/2020).
Baca juga: Penjelasan Bandara Soekarno-Hatta Berkait Kabar Maskapai Rebutan Parkir
Adapun tarif rapid test di Bandara Soetta dipatok dengan harga Rp 280.000 sebelum SE tersebut terbit.
Febri juga menjelaskan, pelayanan rapid test di Bandara Soetta merupakan permintaan dari maskapai penerbangan untuk mempermudah persyaratan penerbangan calon penumpang.
Layanan tersebut disediakan di Terminal 3 ruang tunggu umroh dan Terminal 2 D keberangkatan domestik Bandara Soekarno-Hatta.
"Layanan Rapid Test di Terminal 2 dan Terminal 3 ini tidak hanya melayani penumpang saja, namun terbuka untuk umum. Layanan ini juga dibuka 24 jam," kata dia.
Setelah dilakukan rapid test, calon penumpang akan menerima hasil pemeriksaan rapid test yang berlaku selama 14 hari sejak dilakukan pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.