Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Minta Perluasan Ancol Tak Diartikan Reklamasi untuk Kawasan Komersial

Kompas.com - 10/07/2020, 17:05 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar kebijakan perluasan Ancol tidak dianggap reklamasi untuk kepentingan komersial.

“Jangan diartikan mereklamasi dan membuat kawasan itu komersial, tidak. Kawasan itu justru untuk kepentingan perluasan untuk melandasi, pintu masuk, untuk dibuatnya kajian-kajian,” kata Riza dalam kunjungannya ke kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (10/7/2020).

Riza mengatakan, inti dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 itu adalah memerintahkan PT Pembangunan Jaya Ancol melakukan kajian di pantai timur Ancol.

Kawasan pantai timur Ancol itu merupakan tempat penampungan sedimen pengerukan waduk dan sungai-sungai di Jakarta sejak tahun 2009 yang kini menjadi lahan seluas 20 hektar.

Baca juga: Klarifikasi Pemprov DKI: Perluasan Ancol Dilakukan di Pulau L

“Setidaknya ada lima kajian yang harus dilaksanakan, termasuk amdal, dampak banjir, perluasan infrastruktur, dan sebagainya,” ucap Riza.

Nantinya, hasil kajian dari PT Pembangunan Jaya Ancol tersebut akan dijadikan rekomendasi dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemprov DKI Jakarta yang sedang direvisi.

Sementara itu, PT Pembangunan Jaya Ancol sudah berencana membangun berbagai fasilitas di atas lahan reklamasi mulai 2021.

Direktur Utama PJAA Teuku Sahir Sahali mengatakan, pengembangan bakal dikerjakan hingga tahun 2023.

Menurut dia, rencananya Dunia Fantasi (Dufan) akan diperluas 35 hektar dan dibangun taman rekreasi dengan tema laut bernama Ocean Fantasy. Pengerjaannya diperkirakan rampung pada 2023.

"Nah, di 2021-2023 ini adalah Ocean Fantasy yang nanti mau kita kaji. Yang di tanah, yang di perluasan daratan. Itu masih 2021 sampai 2023," kata Sahir seusai rapat bersama Komisi B di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Pengelola: Pengembangan Fasilitas Ancol Dilakukan Supaya Orang Tak Perlu ke Luar Negeri

Selain itu, PJAA juga berencana membangun fasilitas lain mulai tahun 2021 di lahan yang ada sekarang ini. Mulai dari Symphony of the Sea, pedestrian baru, hingga restoran.

"Contoh, program 2021 kita sebut dekat masjid apung, Symphony of the Sea tahap 3, new resto, pedestrian ini adalah di lahan eksisting kita. lahan yang sekarang ada," jelasnya.

Selanjutnya bakal dibangun pula New Sea World Ancol (New SWA) dan Dufan Hotel yang mulai dikerjakan pada 2022.

"Kita akan bangun New SWA ini adalah Sea World, kita akan bangun Sea World kedua, di depan Seaworld yang eksisting. Karena kita harus menjadi leading underwater world," tambah Sahir.

Bahkan, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mengatakan, pengelola ingin meniru taman bermain Disneyland.

Hal ini diketahui Maliana setelah mengunjungi lokasi proyek reklamasi Ancol dan bertanya kepada pihak pengelola.

Baca juga: Reklamasi Ancol di Pulau L Disebut Lanjutan Proyek Terdahulu, Ini Penjelasan Pemprov

"Contohnya Disneyland atau DisneySea, kira-kira seperti itu cuma di Jakarta jadinya Ocean Fantasy," kata perempuan yang akrab disapa Mili di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2020).

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com