JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa reklamasi perluasan kawasan Ancol Timur saat ini merupakan pemanfaatan reklamasi Pulau L yang diizinkan sejak tahun 2012.
Hal ini bermula dari anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mempertanyakan apakah rencana perluasan Ancol berkaitan dengan reklamasi yang sudah direncanakan sejak awal.
Karena, menurut dia, dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertulis area yang diperluas merupakan rencana Pulau K dan L. Dua pulau itu merupakan proyek reklamasi era Gubernur Fauzi Bowo yang diterbitkan pada bulan September 2012.
Baca juga: Pro Kontra Keputusan Anies Izinkan Reklamasi Ancol di Mata Anggota DPRD DKI
Selain itu, Gilbert juga mempertanyakan status kepemilikannya Pulau L yang awalnya milik PT Manggala Krida Yudha, bukan Ancol.
Dalam rencana Anies, luasnya juga berubah dari 480 hektar menjadi 120 hektar.
"Kenapa menjadi L yang miliknya Manggala Krida Yudha yang kemudian yang direklamasi, dan kenapa bukan 481 hektar, tetapi menjadi 120," ucap Gilbert dalam rapat komisi B DPRD DKI bersama PT Pembangunan Jaya Ancol, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: Tolak Reklamasi Ancol, Relawan Pendukung Anggap Anies Menyalahi Janji Kampanye
Menjawab hal tersebut, Kepala UPT Pusat Informasi Perencanaan Pembangunan (PIPP) Bappeda Rully Irzal menjelaskan pada 21 september 2012 izin pulau L itu diberikan kepada pihak Ancol.
Kemudian pada tahun 2018 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut semua izin reklamasi kecuali pulau C, D, G, dan M.
"Itu sebenarnya 120 hektar yang di Ancol Timur itu bagian dari sisi selatannya pulau L. Jadi pulau L itu, izin prinsipnya diserahkan kepada Ancol pada 2012. Nah, yang tempat pembuangan lumpur (hasil pengerukan kali proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative/JEDI) itu adalah bagian sisi selatannya pulau L," kata dia.
Menurut Rully, perluasan Ancol Timur ini dilakukan di antaranya di atas tanah timbul hasil pengerukan sebesar 20 hektar.
Tanah timbul itu muncul dari hasil pembuangan pengerukan lumpur sungai Proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI). Pembuangan lumpur itu dilakukan di sisi timur Ancol dan sudah masuk perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya Ancol di tahun 2009.
"Sehingga perlu dilakukan penataan terhadap daratan tersebut untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik," kata Rully.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.