Menurut Rully, dahulu Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) Pantura Jakarta, semua pulau terpisah.
"Namun dengan semua izin itu dicabut, maka kita perlu melakukan sesuatu terhadap daratan yang sudah terbentuk dari pengurukan tersebut sehingga perlu dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan BUMD DKI Ancol," lanjut dia.
Baca juga: Anies Beri Izin Reklamasi Ancol, Sekda: Kita Utamakan Kepentingan Publik
Mendengar penjelasan itu, Anggota Komisi B lainnya Nur Afni Sajim mempertanyakan apakah reklamasi itu merupakan bagian dari perluasan itu pulau L.
Rully menjawab bahwa pembangunan tersebut merupakan bagian dari pulau L. Karena saat ini lokasi tersebut bukan lagi berbentuk pulau.
"Bagian selatan dari pulau L itu bentuknya semacam trapesium," jawab Rully.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Baca juga: Izin Reklamasi Pantai Ancol yang Terbitkan Anies Dinilai Ironi dan Langgar Janji Kampnye
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.
Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Mengingat Kembali Janji Kampanye Anies untuk Hentikan Reklamasi...
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.
Reklamasi ini pun mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, konsep perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi berbeda dengan konsep reklamasi pulau yang telah dicabut izinnya.
"Sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," kata Saefullah dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Menurut Saefullah, perluasan kawasan Ancol bertujuan untuk menyediakan kawasan rekreasi bagi masyarakat.
"Perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi, kita mengutamakan kepentingan publik," ujar dia.
Catatan redaksi:
Berita ini sudah diperbaiki isi dan judulnya pada Kamis (9/7/2020) pagi. Sebelumnya, judul berita ini adalah "Reklamasi Ancol Ala Anies Ternyata Lanjutan Proyek Pulau L Zaman Ahok". Ternyata, pemberian izin prinsip terhadap Pulau L ini berlaku pada bulan September 2012. Maka dari itu, redaksi memohon maaf atas kekeliruan yang terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.