Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Proses Hukum Kasus Pemotor Hadang Ambulans di Depok jika Ada Laporan

Kompas.com - 13/07/2020, 16:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kasus pengadangan ambulans membawa pasien oleh pegawai Dinas Perhubungan Kota Depok, HG pada Sabtu (11/7/2020), bisa diproses hukum.

Kelanjutan kasus tersebut tergantung pihak yang dirugikan, dalam hal ini salah satu keluarga pasien berinisial NP serta pengawal ambulans berinisial L.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani menyatakan, jika ingin kasus ini diselidiki, maka NP dan L harus membuat laporan resmi ke kepolisian.

"Untuk sampai saat ini kita masih belum bisa proses sampai ke tahap penyidikan. Pertama karena belum ada laporan resmi," jelas Wadi kepada wartawan pada Senin (13/7/2020) siang.

"Hingga saat ini belum ada hitam di atas putih mau seperti apa," imbuhnya.

Baca juga: Bantah Klaim Polisi, Sopir Ambulans Mengaku Belum Damai dengan Pegawai Dishub yang Mengadangnya

Wadi menjamin bahwa pihaknya bakal melanjutkan perkara ini apabila menerima laporan resmi dari NP dan L.

"Ya bisa. To be continued. Kami akan klarifikasi lagi NP dan L mau seperti apa," kata dia.

Kepada Kompas.com, pengendara motor HG mengaku bahwa keributan berbuntut panjang karena ia diancam oleh beberapa pengawal ambulans setelah sempat cekcok akibat senggolan di jalan raya.

Dengan pihak ambulans, urusan HG disebut sudah beres.

Wadi mengklaim bahwa SN, sopir ambulans tersebut, telah setuju untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan HG.

Baca juga: Viral Video Pengendara Motor Disebut Adang Ambulans di Depok, Ini Kronologi dari Dua Pihak


Namun, SN membantah. Ia hanya membenarkan bahwa perkara kemungkinan berlanjut namun masih harus menunggu keputusan pihak keluarga pasien.

"Belum ada (kesepakatan damai dengan HG)," ujar SN saat dihubungi Kompas.com, Senin siang.

Prioritas bagi ambulans membawa pasien di jalan raya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, tepatnya Pasal 134 huruf b, bersama dengan 6 kendaraan prioritas lain.

Ada ketentuan sanksi bagi pengendara yang menghambat perjalanan ambulans membawa pasien dan 6 kendaraan prioritas tadi.

Dalam Pasal 287 ayat (4) undang-undang yang sama, pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com