Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Denda untuk Warga yang Tak Pakai Masker Berlaku di Depok

Kompas.com - 23/07/2020, 08:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Pemerintah Kota Depok akan memberlakukan denda kepada warga yang kedapatan tidak pakai masker di tempat umum.

Hal ini dilakukan setelah selama 3 hari terakhir, Pemkot Depok melakukan sosialisasi Gerakan Depok Bermasker untuk mengingatkan warga.

"Mulai Kamis (23/7/2020), akan dilakukan penindakan bagi mereka yang melanggar, dengan dikenakan denda sebesar Rp 50.000 atau dikenakan sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan," kata Wali Kota Depok Mohamad Idris melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (20/7/2020) lalu.

Kepala Satpol PP Depok Lienda Ratnanurdianny sebelumnya mengatakan warga Depok sudah mulai tidak mematuhi protokol kesehatan. Padahal kasus positif Covid-19 sampai sekarang masih bertambah.

Baca juga: Wali Kota Depok: Mulai 23 Juli, Warga Tak Bermasker Kena Denda atau Sanksi Sosial

Total, Kota Depok mencatat 1.057 kasus positif Covid-19, tertinggi di Jawa Barat dan terpaut sangat jauh dari Kota Bekasi di urutan kedua yang mencatat total 487 kasus

"Seolah-olah, karena sudah ada beberapa pelonggaran, dikira normal. Padahal kan ini new normal dengan kebiasaan baru, keluar rumah jangan lupa pakai masker dan hand sanitizer. Ini kebiasaan baru kita," ujar Lienda.

Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 yang mengatur soal sanksi pelanggaran PSBB, sebetulnya sudah termuat ketentuan soal denda bagi warga tak bermasker.

Namun, selama ini Pemkot Depok mengakui bahwa cukup lunak perlakuan mereka terhadap pelanggaran ketentuan bermasker dengan hanya memberikannya sanksi sosial.

Baca juga: [UPDATE] Grafik Covid-19 22 Juli: 25 Kasus Baru di Depok, Total 195 Pasien yang Dirawat

"Sanksi itu bertahap, dari ringan sedang berat. Kami ini sudah berapa lama hanya mengenakan sanksi sosial (terhadap warga tak bermasker)? Harus ada peningkatan kepatuhan dengan melakukan sesuatu yang berdampak efek jera berupa denda," ungkap Lienda.

Lienda mengatakan, besaran denda akan berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 250.000. Besar nominal denda akan dilihat dari bobot pelanggaran dari kasus per kasus oleh petugas Satpol PP di lapangan.

"Misalnya, tidak bermasker karena lalai memakai padahal punya masker, itu mungkin sedikit ringan," ujarnya.

"Dibandingkan yang tidak membawa masker sama sekali karena itu sudah tidak peduli namanya. Itu akan lebih gede lagi dendanya," jelas Lienda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com