BEKASI, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Bekasi melarang anak-anak dan warga lanjut usia untuk mengikuti shalat Idul Adha berjemaah.
Selain itu, orang yang memiliki penyakit bawaan juga dianjurkan agar tidak mengikuti shalat Idul Adha berjamaah.
Hal itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan Nomor 451/4323-SETDA.Kessos tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
“Kami mengimbau untuk tidak melibatkan shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19,” ujar Rahmat, Kamis (23/7/2020).
Baca juga: Wali Kota Tangerang Bolehkan Shalat Idul Adha di Lapangan
Dalam surat edarannya, Rahmat meminta agar pelaksanaan shalat Idul Adha mengikuti protokol pencegahan Covid-19.
Misalnya, memastikan saat shalat Idul Adha, jemaah harus dalam kondisi sehat, membawa sajadah atau alas shalat masing-masing, terus menggunakan masker ketika berada di area luar rumah.
“Kami juga minta agar masyarakat menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, dan menghindari kontak fisik, menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter,” kata Rahmat.
Pemerintah Kota Bekasi berharap ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dapat diikuti dengan baik. Sehingga tidak muncul lagi kasus baru Covid-19.
Baca juga: Kemenag: Tanpa Protokol Kesehatan, Sebaiknya Masjid Tak Gelar Shalat Idul Adha
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.