TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran tentang syarat dan cara penyelenggaraan shalat Idul Adha 1441 Hijriah.
Surat Edara Nomor 451/1552-Kesra/2020 tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha tersebut memuat delapan syarat jika masyarakat Kota Tangerang hendak melaksanakan shalat Idul Adha di masjid atau mushala atau lapangan.
Pertama, panitia menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan shalat.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Berikan Layanan Rapid Test ke Peternak
Kedua, panitia diminta untuk melakukan pembersihan dan disinfeksi area tempat shalat sebelum dan sesudah pelaksanaan shalat.
Ketiga, panitia membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan untuk memudahkan penerapan pengawasan protokol kesehatan.
Empat, panitia menyiapkan fasilitas cuci tangan atau sabun di pintu atau jalur masuk dan keluar.
Kelima, panitia menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur keluar masuk. Jika ditemukan jemaah dengan suhu di atas 37,5 derajat celsius, maka orang itu tidak diperkenankan masuk ke area pelaksanaan shalat Idul Adha.
Keenam, penitia memberikan tanda khusus untuk penerapan physical distancing minimal 1 meter.
Tujuh, panitia diminta untuk mempersingkat pelaksanaan shalat dan kotbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun.
Terakhir, penyelenggara atau panitia diminta untuk mengimbau masyarakat tentang protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menghindari kontak fisik hingga melarang warga yang rentan terpapar Covid-19 seperti anak-anak dan warga lanjut usia untuk ikut shalat Idul Adha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.