JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perusahaan atau perkantoran yang pegawainya terpapar Covid-19 harus ditutup selama tiga hari.
Hal ini menyusul beberapa kasus Covid-19 yang terjadi di perusahaan atau perkantoran di Ibu Kota.
"Terhadap perkantorannya ditutup sementara waktu selama 3 hari. Selama 3 hari itu ya perkantorannya harus dipastikan dalam keadaan sehat, bersih, dan steril hingga harus dilakukan penyemprotan disinfektan tiga hari berturut turut," ucap Andri saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).
Baca juga: Semua Kelurahan di Jakarta Masuk Zona Merah Covid-19, Tak Ada Lagi yang Nol Kasus
Setelah ditutup selama tiga hari, kantor tersebut baru bisa digunakan kembali untuk aktivitas kerja.
Kemudian, bagi karyawan yang terpapar Covid-19 baik kontak erat (ODP), suspek (PDP), maupun positif harus diberi perawatan khusus.
"Sesuai dengan protokol Covid dan pekerja tersebut harus diliburkan atau tidak boleh masuk ke kantor itu selama 14 hari berturut-turut. Dan kepada pegawai tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan," kata dia.
Andri mengimbau agar perkantoran benar-benar menerapkan protokol Covid-19 mulai dari kerja di kantor hanya 50 persen hingga menerapkan tiga sif waktu kerja.
"Jadi apapun itu, gedung apapun itu, bahkan itu perusahaan, pergudangan, perkantoran mempunyai perlakuan yang sama terkait masalah pencegahan covid-19 seperti itu," ujar Andri.
Baca juga: Perkantoran Jakarta Bisa Jadi Klaster Baru Penularan Covid-19
Diketahui, kasus terbaru Kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat menerapkan kebijakan lockdown atau penutupan sementara selama 14 hari terhitung mulai 22 Juli hingga 4 Agustus 2020.
Kebijakan lockdown diambil karena tiga karyawan RRI dinyatakan positif Covid-19.
Ketiganya masing-masing berasal dari bagian RRI Jakarta, Direktorat Teknologi dan Media Baru, dan Siaran Luar Negeri (SLN).
Pihak RRI kemudian meminta seluruh karyawan RRI bekerja di rumah atau work from home (WFH) selama kebijakan lockdown itu diterapkan.
Meskipun demikian, kebijakan lockdown tidak akan menghentikan kegiatan siaran RRI.
Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta berjumlah 17.951 orang hingga Kamis (23/7/2020).
Dari total kasus positif itu, sebanyak 11.302 pasien dinyatakan telah sembuh, sedangkan 767 pasien lainnya meninggal dunia.
Sementara itu, sebanyak 1.201 pasien dari total keseluruhan pasien psoitif Covid-19 masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 4.680 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.