JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap AC (35), pria penyebar video hoax di media sosial yang menyebut adanya baju-baju milik tentara China berada di tempat usaha laundry di Kelapa Gading, Jakarta.
AC ditangkap polisi di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (27/7/2020).
"Kami akhirnya menemukan tersangka atas nama AC (35), tinggal di daerah Jakarta Timur. Kami lakukan penangkapan, atas laporan ataupun dugaan menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi S dalam konferensi pers di Polres Metro Jakut, Koja, Rabu (29/7/2020).
Baca juga: Video Viral Perempuan Rebut Celurit Begal di Bekasi, Begini Kronologinya
Kasus ini bermula ketika beredar video terkait adanya baju tentara yang diduga berasal negara China. Video tersebut viral pada tanggal 23 Juli 2020.
Dalam video berdurasi kurang lebih satu menit, seseorang menarasikan bila baju tentara berada di salah satu tempat laundry pakaian di wilayah Kelapa Gading.
Dalam video juga disebut bila pakaian disiapkan untuk berperang.
Berikut isi narasi dalam video:
"Baju-baju komunis nih komunis tentara China cuci di Kelapa Gading nih di laundri Kelapa Gading menerima pakaian seragam tentara China. Nih, China nih tuh, tentara China ini enggak tahu maksudnya apa tentara China nycuci baju di Kelapa Gading nih pasukannya udah banyak kayaknya nih. Siap perang kayaknya nih, tuh tentara China tuh banyak bajunya nyuci di laundri Kelapa Gading nih berapa ini, tuh satu batalyon kayaknya ini," isi video tersebut.
Baca juga: Pemilik PS Store Putra Siregar Jadi Tersangka Penjualan Barang Ilegal, 190 Ponsel Disita
Setelah viral, polisi langsung mengecek seluruh lokasi laundry di wilayah Kelapa Gading.
Dari 42 tempat laundry yang dicek, polisi tidak menemukan fakta seperti di dalam video.
"Dari hasil penyelidikan kami kepada para laundry yang ada di Kelapa Gading tersebut tidak ada satupun laundry yang ada tempat ataupun ada baju sebagaimana yang viral di media sosial tersebut," ucap Budhi.
Dalam penyelidikan, polisi juga memanggil ahli bahasa untuk menjelaskan apakah baju tersebut merupakan baju tentara China atau bukan.
Hasilnya, baju tersebut berisi tulisan Korea Selatan.
"Kami mencoba bertanya ke beberapa ahli bahasa dan akhirnya pada kesimpulan ahli bahasa dari bahasa Korsel, ahli bahasa menyatakan tulisan yang tertera di baju tentara tersebut adalah tulisan Korea," kata Budhi.
Baca juga: Pemprov DKI: Angka Kematian Covid-19 di Jakarta Lebih Rendah Dibandingkan Nasional
Hasil penyelidikan, polisi menangkap AC yang menyebarkan video tersebut hingga viral di media sosial.
Akibat perbuatannya AC kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 45 huruf A ayat 2 atau pasal 28 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ucap Budhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.