Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/08/2020, 17:02 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho meminta perkantoran di Ibu Kota menambah jarak waktu kerja (shift) karyawan minimal empat jam.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 1477 Tahun 2020 telah mengatur jam masuk kerja karyawan atau pegawai di perkantoran menjadi dua shift dengan jeda minimal tiga jam.

Menurut Teguh, penambahan jarak waktu kerja itu bisa mengurai kepadatan lalu lintas di jam sibuk dan antrean penumpang di transportasi umum.

Baca juga: Aturan Baru Protokol Kesehatan di Kantor Jakarta, Jeda Shift Masuk Minimal 3 Jam

"Shift terlalu pendek. Itu yang menyebabkan para pelaju tetap berangkat kerja di jam yang sama dengan saat belum ada pembagian shift," ujar Teguh dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).

Sementara itu, lanjut Teguh, sistem ganjil genap yang kembali diterapkan Pemprov DKI dinilai tak dapat mengurai kepadatan lalu lintas Ibu Kota.

Padahal, jumlah kasus positif Covid-19 terus mengalami peningkatan hingga muncul klaster perkantoran.

Teguh berujar, penerapan sistem ganjil genap dapat menyebabkan klaster transportasi umum karena pemilik kendaraan pribadi beralih menggunakan transportasi umum.

Baca juga: Perkantoran Jadi Klaster, IAKMI Pertanyakan Penerapan Protokol Covid-19 pada Transportasi Umum

Oleh karena itu, Ombudsman Jakarta meminta Pemprov DKI segera mengkaji penambahan jarak waktu kerja antar karyawan.

"Ombudsman Jakarta Raya mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan kajian terhadap kebijakan tersebut. Hal yang sangat mungkin adalah memberi rentang waktu shift yang lebih panjang dengan jumlah jam kerja yang lebih pendek," kata Teguh.

"Misalnya shift pertama mulai pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, sementara shift kedua mulai pukul 11.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai 3 Agustus 2020. Sistem ganjil genap kembali diberlakukan pada perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Baca juga: Penerapan Ganjil Genap Dinilai Justru Bisa Meningkatkan Kasus Covid-19

Aturan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan akan diterapkan pada jam tertentu pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com