JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengejar seorang pelaku utama berinisial S berkait pengungkapan tempat penyimpanan narkoba jenis sabu seberat 131 kilogram di Komplek Lemigas, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta.
Adapun tersangka yang ditangkap oleh polisi berjumlah dua orang dengan inisial AP dan HG.
“Keduanya merupakan kurir yang diperintahkan oleh orang yang saat ini masih DPO atas nama S. Pelaku utama masih DPO, kami kejar dan akan kami cari,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers penangkapan pengedar sabu dan ganja Lapangan Mapolres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020) siang.
Baca juga: Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Polisi Temukan 160 Kg Ganja dan 131 Kg Sabu
AP dan HG ditangkap saat mengunggu orang suruhan S untuk mengambil truk.
Namun, orang suruhan S tak kunjung datang sampai akhirnya polisi menangkap AP dan HG.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, seseorang berinisial S itu muncul dari pengembangan dari tersangka AP dan HG.
Tak tertutup kemungkinan bahwa S termasuk ke dalam sindikat narkoba jaringan internasional.
“Bisa jadi. Kita tidak tahu (S adalah jaringan internasional). S orang Indonesia,” ujar Vivick saat ditemui wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin sore.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Tertangkap, 2 di Antaranya Kurir Jaringan Sumatera-Jawa
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 131 kilogram yang disimpan di dalam enam tas.
Tas-tas tersebut berisi plastik kemasan silver yang disimpan di tumpukan batu di dalam truk.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.