JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat orang pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
Polisi menangkap empat orang tersangka berinisial HS dan NK untuk kasus ganja, kemudian AP dan HG di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
“Untuk pengungkapan kasus ganja (seberat) 160 kg. Ini untuk TKP memang diungkap pada 16 Juli 2020 pukul 13.00 WIB di depan Puskesmas Belong Roda, Babakan Pasar, Bogor Tengah, di Kota Bogor,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers rilis pengungkapan penangkapan pengedar sabu dan ganja Lapangan Mapolres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020) siang.
Baca juga: Duduk Perkara Unggahan Ike Muti yang Bikin Heboh, Disomasi Pemprov DKI hingga Berakhir Damai
Nana mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus ganja seberat 300 kilogram yang diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
HS dan NK ditangkap setelah Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan ganja dari Aceh ke Bogor Tengah melalui jasa pengiriman kargo.
“Jadi hasil itu Kasat Narkoba dan anggota langsung melakukan pengejaran ke lokasi tersebut dan di sana kami mengoordinasi dengan pemilik kargo tersebut. Di sana mendapatkan 70 bungkus ganja dengan berat 70 kg dengan dibungkus pakai buku LKS (Lembar Kerja Sekolah),” ujar Nana.
Untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AP dan HG di Komplek Lemigas, Cipulir, Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2020) pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Ombudsman Jakarta: Penerapan Ganjil Genap Tergesa-gesa dan Bisa Timbulkan Klaster Baru
Nana mengatakan, polisi mengamankan sabu-sabu dari dua tersangka seberat 131 kilogram.
“Untuk pengiriman menggunakan truk. Kemudian sebagai kamuflase, jadi truk ini seolah-olah mengangkut batu bata. Di dalamnya ada 131 kilogram sabu-sabu,” ujar Nana
Nana menjelaskan, pengungkapan sabu-sabu merupakan hasil pengembangan hampir tiga bulan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika 70 gram sabu merah atau sabu colombia.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Para tersangka terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.