Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/08/2020, 16:58 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto menyarankan agar pembebasan lahan di Kecamatan Pinang Kota Tangerang ditunda sementara.

Faktor utama yang menjadi pertimbangan penundaan adalah faktor keamanan dalam eksekusi tersebut.

"Saya sudah sampaikan ke Ketua Pengadilan (Tangerang) dan saya sudah bersurat resmi untuk menunda pelaksanaan eksekusi," kata Sugeng dalam keterangan suara, Jumat (7/8/2020).

Sugeng mengatakan, selain faktor keamanan, faktor kedua adalah adanya surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan objek pembebasan lahan masih berpotensi bersengketa.

Baca juga: Sedang Ada Upacara Pembebasan Lahan Sengketa, Kantor Kecamatan Pinang Digeruduk Massa

"Objek nomor 1 sampai 9 yang jadi permohonan eksekusi dari pihak pemohon tidak terdaftar di BPN, sehingga hal ini yang memicu kerawanan," kata Sugeng.

Sugeng mengatakan, ketidakjelasan objek eksekusi menjadi pemicu masyarakat di lokasi merasa tidak adil dalam keputusan tersebut.

"Status (masyarakat) masih bertempat di sini dan tiba-tiba diminta digusur," kata dia.

Namun, kata Sugeng, polisi hanya sebatas memberi saran dan keputusan tetap ada di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Itu rekomendasi kepolisian dan itu perlu diperhatikan pihak yang mengeluarkan surat eksekusi," kata Sugeng.

Sebelumnya, Kantor Kecamatan Pinang digeruduk massa sesaat setelah melakukan upacara pembebasan lahan sengketa di kawasan Pinang, Kota Tangerang.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyerang Kantor Kecamatan Pinang yang Bawa Senjata Tajam

Camat Pinang Kota Tangerang Kaunang mengatakan, mereka adalah kelompok yang tidak terima atas keputusan hakim terkait sengketa lahan.

"Memang tadi ada dua kelompok yang berbeda pendapat dari keputusan kehakiman," tutur Kaunang dalam keterangan video, Jumat (7/8/2020).

Kaunang mengatakan, pihak yang tidak terima langsung mendatangi kantor camat dan sempat melakukan pelemparan beberapa batang kayu dari luar pintu gerbang.

Namun belum sempat masuk ke halaman kantor, massa yang diduga dari pihak yang kalah dalam sengketa berhasil ditertibkan oleh petugas.

"Saya bersyukur hari ini ada perbedaan pendapat tapi tidak ada korban yang apa-apa," kata dia.

Adapun surat pelaksanaan pengosongan dengan nomor W29.U4/4151/HT.04.07/VIII/2020 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tangerang tertera lahan yang akan dikosongkan berada di dua kelurahan yani Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya di Kecamatan Pinang.

Tanah yang akan dikosongkan seluas 450.000 meter persegi atau 45 hektar dan dilaksanakan hari ini dengan titik kumpul Kantor Kecamatan Pinang pukul 08.30 WIB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com