TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto menyarankan agar pembebasan lahan di Kecamatan Pinang Kota Tangerang ditunda sementara.
Faktor utama yang menjadi pertimbangan penundaan adalah faktor keamanan dalam eksekusi tersebut.
"Saya sudah sampaikan ke Ketua Pengadilan (Tangerang) dan saya sudah bersurat resmi untuk menunda pelaksanaan eksekusi," kata Sugeng dalam keterangan suara, Jumat (7/8/2020).
Sugeng mengatakan, selain faktor keamanan, faktor kedua adalah adanya surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan objek pembebasan lahan masih berpotensi bersengketa.
Baca juga: Sedang Ada Upacara Pembebasan Lahan Sengketa, Kantor Kecamatan Pinang Digeruduk Massa
"Objek nomor 1 sampai 9 yang jadi permohonan eksekusi dari pihak pemohon tidak terdaftar di BPN, sehingga hal ini yang memicu kerawanan," kata Sugeng.
Sugeng mengatakan, ketidakjelasan objek eksekusi menjadi pemicu masyarakat di lokasi merasa tidak adil dalam keputusan tersebut.
"Status (masyarakat) masih bertempat di sini dan tiba-tiba diminta digusur," kata dia.
Namun, kata Sugeng, polisi hanya sebatas memberi saran dan keputusan tetap ada di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Itu rekomendasi kepolisian dan itu perlu diperhatikan pihak yang mengeluarkan surat eksekusi," kata Sugeng.
Sebelumnya, Kantor Kecamatan Pinang digeruduk massa sesaat setelah melakukan upacara pembebasan lahan sengketa di kawasan Pinang, Kota Tangerang.
Baca juga: Polisi Tangkap Penyerang Kantor Kecamatan Pinang yang Bawa Senjata Tajam
Camat Pinang Kota Tangerang Kaunang mengatakan, mereka adalah kelompok yang tidak terima atas keputusan hakim terkait sengketa lahan.
"Memang tadi ada dua kelompok yang berbeda pendapat dari keputusan kehakiman," tutur Kaunang dalam keterangan video, Jumat (7/8/2020).
Kaunang mengatakan, pihak yang tidak terima langsung mendatangi kantor camat dan sempat melakukan pelemparan beberapa batang kayu dari luar pintu gerbang.
Namun belum sempat masuk ke halaman kantor, massa yang diduga dari pihak yang kalah dalam sengketa berhasil ditertibkan oleh petugas.
"Saya bersyukur hari ini ada perbedaan pendapat tapi tidak ada korban yang apa-apa," kata dia.
Adapun surat pelaksanaan pengosongan dengan nomor W29.U4/4151/HT.04.07/VIII/2020 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tangerang tertera lahan yang akan dikosongkan berada di dua kelurahan yani Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya di Kecamatan Pinang.
Tanah yang akan dikosongkan seluas 450.000 meter persegi atau 45 hektar dan dilaksanakan hari ini dengan titik kumpul Kantor Kecamatan Pinang pukul 08.30 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.