Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Langgar Aturan dan Janji, DPR Disomasi Masa Aksi Penolakan RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 09/08/2020, 15:06 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi mengajukan somasi kepada DPR RI yang dinilai melanggar ketentuan dan pernyataan atau janjinya di depan perwakilan massa aksi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada tanggal 16 Juli 2020 lalu.

Sebab, dalam pertemuan tersebut, DPR RI berjanji untuk tidak akan melakukan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di masa reses.

Bahkan, salah satu pimpinan DPR menyatakan pembahasan di masa reses adalah melanggar aturan DPR.

“Pada waktu itu, yang menerima adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kemudian juga ada Anggota Komisi III Habiburokhman, dan ada pimpinan Baleg Andi Aglas yang ikut hadir menemui delegasi bersepakat dan berjanji akan menghentikan proses pembahasan RUU Cipta Kerja selama masa reses,” kata Sekertaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam konferensi pers, Minggu (9/8/2020).

Baca juga: Demo di DPR, Buruh Pertanyakan Dikebutnya Pembahasan Omnibus Law

“Dan selama reses, juga disebutkan oleh Pak Dasco, kalau melakukan pembahasan di masa reses itu bagian dari melanggar peraturan DPR sendiri,” ujar Dewi.

Dewi menyebut, DPR telah menyalahi tata tertib DPR dengan malaksanakan pembahasan RUU Cipta Kerja dalam masa reses.

Sebab, kata dia, seharusnya DPR melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi.

“Ini juga menyalahi tata tertib masa sidang ya, kewajiban anggota DPR masa reses adalah  melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR, untuk melaksanakan kunjungan kerja, menyerap aspirasi konstituennya dan menyampaikan apa yang sudah dilakukan oleh para anggota DPR kepada konsituennya,” ungkap Dewi.

Baca juga: Wakil Ketua Baleg: Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja atas Persetujuan Pimpinan DPR

“Bukan membahas satu RUU yang sebenarnya kontroversialnya, dari sisi substansinya sudah menuai penolakan secara meluas di banyak tempat dan banyak aspirasi dari masyarakat,” tutur dia.

Lebih lanjut Dewi mengatakan, DPR sebagai lembaga politik seharusnya menegakkan konstitusi bukan untuk melanggar konstitusi.

Sebab, terdapat pasal-pasal yang akan dilanggar DPR jika RUU Cipta kerja disahkan.

“Misalnya di bidang agraria dan sumber daya alam, setidaknya ada 10 lebih Keputusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ditetapkan oleh MK yang itu akan dilanggar oleh DPR apabila RUU Cipta kerja ini ngotot disahkan,” ujar Dewi.

“Apalagi kalau kita konsolidasikan dari semua klaster pembahasan, itu pelanggaran terhadap konstitusinya begitu banyak,” lanjut dia.

Baca juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja Diharapkan Rampung Sebelum 17 Agustus 2020

Sebelumnya, tanggal 16 Juli 2020 lalu, perwakilan massa aksi menentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja di depan DPR diterima oleh DPR yang terdiri dari wakil pimpinan DPR beserta anggota DPR lainnya.

Dalam pertemuan tersebut DPR menjanjikan tidak akan meneruskan pembahasan Omnibus Law pada masa reses.

Bahkan salah satu Pimpinan DPR menyatakan bahwa anggota DPR harus kembali ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan pembahasan Omnibus Law di masa reses melanggar Tata Tertib DPR.

Namun, DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di masa reses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com