TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - AF (24), korban pemerkosaan si Bintaro, Tangerang Selatan mengungkapkan alasannya membagikan kisah pilunya di media sosial.
Kuasa Hukumnya, Abraham Srijaya menjelaskan bahwa AF bertindak seperti itu dengan harapan bisa mendorong polisi mengusut tuntas kasusnya.
Hal itu karena proses hukum mengenai pemerkosaan AF yang terjadi pada 13 Agustus 2019 silam berjalan lamban.
"Ya salah satu alasannya pasti itu ya. Pada saat itu juga korban melapor tanpa didampingi penasihat hukum kan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/9/2020).
Baca juga: Pemerkosa di Bintaro Teror Korbannya dengan Foto Tak Senonoh Lewat Instagram
Dengan memviralkan kisah itu, lanjut Abraham, AF berharap akan ada kepastian mengenai kasus pemerkosaannya.
"Jadi korban ini mencari keadilan dengan cara mempublikasi kasus ini ke media sosial," ungkapnya.
Abraham menambahkan, AF melakukan hal itu untuk mendorong para korban lain agar tidak takut bersuara.
Sehingga kasus-kasus pelecehan ataupun pemerkosaan seperti yang dialami AF bisa terungkap dan korban bisa mendapatkan keadilan.
"AF ini berani mengungkapkan ke publik agar tidak ada korban lain, dan korban yang mengalami hal serupa juga berani bersuara," kata dia.
Baca juga: Polisi Akui Kesulitan Tangkap Pelaku yang Aksi Pemerkosaannya Diviralkan Korban di Bintaro
Untuk diketahui, setelah setahun lamanya menyembunyikan diri, pelaku pemerkosaan terhadap AF di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan akhirnya ditangkap polisi di kawasan Parigi, Pondok Aren.
RI ditangkap polisi setelah korban membagikan kisah pilunya di media sosial dan kemudian menjadi perbincangan hangat beberapa waktu terakhir.
Pacar korban, L, mengatakan bahwa pemerkosa kekasihnya, yakni AF, sudah ditangkap dan sudah berada di Polres Tangsel.
"Alhamdulillah Mas sudah diamankan tersangka di Polres Tangerang tinggal besok kita harus ke sana pagi untuk kasih keterangan," ujarnya saat hubungi, Minggu (9/8/2020).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono menjelaskan bahwa pelaku berinisial RI itu ditangkap pada Sabtu (8/8/2020) malam di rumahnya yang berlokasi di kawasan Parigi, Pondok Aren Tangsel.
Namun, pihaknya tidak langsung mengungkapkan perihal penangkapan pelaku karena masih harus dilakukan pendalaman.
"Pelaku telah kita amankan dari tadi malam dan memang kita sedang melakukan pendalaman kembali," ujarnya.
Muharam menambah bahwa saat ini pihaknya masih terus mencari fakta-fakta terkait kejadian tersebut dengan meminta keterangan dari beberapa saksi lainnya.
"Kami masih mencari fakta-fakta yang terkait kejadian tindak pidana ini," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.