Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kantor Tak Patuhi Aturan 50 Persen Pegawai Bekerja, Pemprov DKI Sebut Faktor Kejar Target

Kompas.com - 11/08/2020, 08:45 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkap alasan mengapa banyak perkantoran yang tidak menaati aturan untuk mempekerjakan pegawai 50 persen di kantor dan 50 persen di rumah.

Hal ini diketahui Andri setelah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perkantoran terkait protokol kesehatan di kantor selama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Alasan pertama, menurut dia, adalah perusahaan mempekerjakan lebih banyak pegawai dari kantor karena ingin memperbanyak orang yang melayani konsumen. Hal ini biasanya terjadi di kantor penyedia atau pelayanan jasa.

Baca juga: Ombudsman Jakarta Minta Shift Kerja Karyawan Diberi Jarak Minimal 4 Jam

"Saat ini kan banyak klaim yang diajukan konsumen. Kadang konsumen banyak, kemudian ingin bertemu langsung atau langsung datang ke kantor. Sehingga timbul lah antrean yang panjang. Dengan timbulnya antrean yang panjang, sehingga dia harus mempekerjakan karyawannya di atas 50 persen supaya tidak terjadi antrean yang panjang," ucap Andri saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Alasan lainnya terjadi pada perusahaan yang menyediakan produk. Pemilik perusahaan disebut kerap mengejar target sehingga mempekerjakan pegawai lebih dari 50 persen.

"Biasanya ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang kejar target. Alasannya, sudah banyak pesanan, sudah kontrak dengan pihak ketiga, sehingga harus diselesaikan sehingga dia harus mempekerjakan lebih dari 50 persen," jelasnya.

Baca juga: Aturan New Normal Perkantoran: Hindari Lembur, Jarak Antar-pegawai Semeter, hingga Hapus Shift Malam

Untuk mengatasi hal ini, Andri mengaku sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Revisi pergub ini juga bakal berisi sanksi terhadap perkantoran yang menutup-nutupi karyawannya terpapar Covid-19.

"Karena kita menginginkan ke depan, perkantoran terbuka dan jujur dalam memberikan laporan terhadap karyawannya apabila ada yang terpapar. Dengan demikian kita bisa sesegera mungkin mengambil langkah untuk pengendalian dan pencegahan Covid-19," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com