BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memperketat pembatasan sosial berskala lokal di lingkungan RW.
Hingga Senin (10/8/2020) kemarin, jumlah RW zona merah di Kota Bekasi ada 17. Jumlah tersebut menurun dari sebelumnya hanya 28 RW.
Zona merah yang dimaksud artinya di wilayah tersebut ada pasien Covid-19.
Untuk memperketat pembatasan sosial di tingkat wilayah, Pemkot Bekasi membentuk “RW Siaga”.
RW siaga digencarkan lantaran masih ada pasien Covid-19 yang dirawat di masing-masing wilayah. Baik itu pasien isolasi mandiri maupun di rumah sakit di lingkungan tersebut.
Baca juga: Selisih hingga 659, Data Kasus Aktif Covid-19 Pemkot Bekasi Tak Sinkron dengan Pemprov Jabar
Dengan adanya RW Siaga diharapkan bisa menjaga agar tidak terjadi penyebaran kasus Covid-19 secara masif sehingga pengawasan pencegahan Covid-19 di lingkungan tersebut bisa maksimal.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bekasi, ada 17 RW di 15 kelurahan yang masih berada di zona merah Covid-19.
Sementara itu, ada 41 kelurahan yang ada dalam zona hijau.
Berikut ini adalah daftar RW zona merah di Kota Bekasi:
Kecamatan Bekasi Utara
Kecamatan Bekasi Barat
Kecamatan Bekasi Timur
Kecamatan Bekasi Selatan
Kecamatan Mustikajaya
Kecamatan Medan Satria
Kecamatan Jati Sampurna
Kecamatan Rawalumbu
Kecamatan Pondok Melati
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.