Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beroperasi Saat PSSB Transisi, BATS Bar dan Restoran Hotel Shangri-La Dapat Teguran

Kompas.com - 14/08/2020, 14:57 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memberikan surat teguran pertama kepada manajemen B.A.T.S. Bar and Restaurant, Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat karena beroperasi pada masa PSBB transisi.

Kepala Bidang Industri Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, pihaknya melakukan sidak ke lokasi pada Sabtu (8/8/2020) berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya pertunjukan musik (live music).

Disparekraf DKI juga menemukan minuman beralkhohol dijual di area bar dan restoran tidak menerapkan aturan physical distancing bagi pengunjung.

Baca juga: Anies Sorot Restoran yang Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan

Padahal, Pemprov DKI melarang tempat hiburan beroperasi selama PSBB transisi untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

"Pelanggaran PSBB-nya ada live music, makanya kita lakukan BAP kemarin. Ada display minuman beralkohol juga, berarti ada jualan tuh," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020) kemarin.

Selanjutnya, Disparekraf DKI mengajukan surat rekomendasi penyegelan restoran itu kepada Satpol PP DKI.

Menurut Bambang, penyegelan dan pemberian sanksi bagi tempat usaha yang melanggar aturan PSBB merupakan wewenang Satpol PP DKI.

Baca juga: Pemprov DKI Minta Warga Selektif Pilih Restoran, Cari yang Terapkan Protokol Kesehatan

"Kita enggak berhak mencabut atau menyegel, tapi kita mempunyai kemampuan setelah melakukan BAP. Kita sudah bersurat, kirimkan rekomendasi kepada Satpol PPP. Nanti masalah dendanya, kita serahkan kepada mereka (Satpol PP)," ungkap Bambang.

Tanggapan manajemen Hotel Shangri-La

Sementara itu, Director of Communications Hotel Shangri-La Hotel Debby Setiawaty mengatakan bahwa pihaknya menerima surat imbauan dari Disparekraf DKI Jakarta.

Surat itu berisi imbauan untuk memberhentikan live music dan tidak memajang (display) minuman beralkohol.

"Hingga saat ini kami hanya menerima surat imbauan dari Dinas Pariwisata. Yang diminta untuk tidak ada live music dan display minuman alkohol," kata Debby saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/8/2020).

Sedangkan untuk penyegelan bar dilakukan berdasarkan kebijakan manajemen hotel Shangri-La.

"Untuk penutupan, itu murni kebijakan dari manajemen hotel, bukan dari surat imbauan," ucap Debby.

Ia juga memastikan bahwa manajemen Hotel Shangri-La bakal menaati seluruh protokol kesehatan berkait pandemi Covid-19.

"Kami telah menerapkan berbagai protokol kebersihan dan keselamatan di seluruh area hotel, restoran, dan fasilitas tamu sejak Januari 2020," tambah Debby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com