Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojek Online Akan Dikecualilan jika Ganjil Genap di DKI Diterapkan bagi Motor

Kompas.com - 22/08/2020, 10:24 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online akan dikecualikan dari kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.

Hal ini berlaku apabila ganjil genap bagi sepeda motor diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Juga Akan Berlaku untuk Motor? Ini Kata Dishub

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pada Pasal 8 ayat 2, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap salah satunya adalah kendaraan berbasis aplikasi atau ojek online.

"Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Pergub Baru Bahas Ganjil Genap, Bagaimana Nasib Sepeda Motor?

Seperti diketahui, pada pasal 7 pergub tersebut, berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.

Pengendalian moda transportasi ini dilakukan dengan cara kebijakan ganjil genap dan pengendalian parkir.

"Pengendalian moda transportasi berupa kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street)," seperti tercantum dalam pasal 7.

Baca juga: Pro Kontra Ganjil Genap di Tengah Pandemi Covid-19, Driver Ojol Untung tapi Pengguna Mobil Bingung

Selanjutnya, pada Pasal 8 ayat 1 disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

Kemudian setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ganjil genap belum akan berlaku untuk kendaraan roda dua.

Untuk saat ini, ganjil genap tetap diterapkan hanya kepada kendaraan roda empat.

Baca juga: Perusahaan Jasa Pengiriman Siapkan Opsi Hadapi Ganjil Genap, Pakai Motor hingga Ubah Pelat Kuning

"Belum, jadi untuk gage (ganjil genap) tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda 4 dengan 14 pengecualian," ucap Syafrin saat dihubungi pada Jumat (21/8/2020).

Sistem ganjil-genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020.

Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com