JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pergub tersebut ditetapkan pada 19 Agustus 2020 dengan memuat Pasal 7 yang berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.
Pengendalian moda transportasi yang dimaksud dilakukan dengan cara kebijakan ganjil genap dan pengendalian parkir.
Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diingat Saat Sanksi Ganjil Genap Kembali Berlaku
"Pengendalian moda transportasi berupa kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street)," demikian bunyi Pergub tersebut.
Sementara itu, dalam Pasal 8 disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
Kemudian, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.
Baca juga: Apakah Ganjil Genap Bisa Mengerem Mobilitas Warga? Ini Jawaban Pemprov DKI
Adapun ganjil genap dikecualikan untuk:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans
3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas
4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Kendaraan pejabat negara
7. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kepolisian, dan TNI
8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.