JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini Senin (10/8/2020), sanksi terhadap kebijakan ganjil-genap di Jakarta kembali berlaku.
Sebelumnya, aturan tersebut dicabut sementara pada Maret lalu karena Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.
Kebijakan ini kembali diberlakukan setelah sosialisasi selama seminggu belakangan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI.
Baca juga: Sosialisasi Berakhir, Pelanggar Ganjil Genap Bakal Ditilang mulai Senin Besok
Lalu, apa saja yang perlu diingat dengan berlakunya kebijakan ganjil genap ini?
Seperti perluasan ganjil genap yang berlaku sejak September 2019 lalu, kebijakan ganjil genap akan berlaku di 25 ruas jalan.
Baca juga: Ini 25 Ruas Jalan dan 28 Pintu Tol yang Terapkan Sistem Ganjil-Genap
Berikut daftar ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan Jenderal MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)