25. Jalan Gunung Sahari
Perlu juga diingat bahwa kebijakan ganjil genap juga berlaku di persimpangan pintu masuk tol.
Kebijakan ganjil genap berlaku setiap hari kerja yakni Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Tiga Hari Penerapan Ganjil Genap, Dishub DKI: Volume Kendaraan di Jakarta Turun 4 Persen
Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Dengan demikian, perluasan sistem ganjil genap berlaku selama sembilan jam dalam sehari.
Adapun pelaksanaan ganjil genap di masa pandemi Covid-19 ini tidak ada perbedaan dengan sebelumnya. Begitu pula dengan pemberlakuan sanksi.
Berdasarkan Pasal 287 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 tentang pelanggaran rambu, sanksi yang diberlakukan kepada pelanggar kebijakan ganjil genap yakni denda sebesar Rp 500.000.
Penindakan berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara manual maupun elektronik (ETLE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.