Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/08/2020, 10:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengklaim adanya penurunan volume kendaraan hingga empat persen selama tiga hari penerapan kembali sistem ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penurunan volume kendaraan membuat tak ada kepadatan lalu lintas di ruas jalan Ibu Kota seperti pekan sebelumnya.

"Terjadi penurunan kepadatan lalu lintas rata-rata sekitar 4 persen pada lokasi pantauan, juga kecepatan dan antrean di persimpangan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Dikritik: Tak Bisa Batasi Pergerakan Warga hingga Khawatir Klaster Baru

Di sisi lain, Syafrin menyebut ada peningkatan jumlah penumpang transportasi umum sebanyak tiga persen.

Meskipun demikian, peningkatan jumlah penumpang tidak mengakibatkan penumpukan di halte dan stasiun.

Pasalnya, Dishub DKI telah menambah armada Transjakarta dan memperpanjang waktu operasional MRT Jakarta guna mengantisipasi penumpukan dan antrean penumpang.

"Jadi tiga persen ini rata-rata di layanan Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL. Namun, saya sampaikan peningkatan ini masih bisa diangkut oleh angkutan umum sebelum ganjil genap diuji cobakan," ungkap Syafrin.

Seperti diketahui, sistem ganjil-genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020.

Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan, Pekerja di Jakarta Pilih Naik Taksi Online, Pengeluaran Membengkak

Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Namun, aktivitas perkantoran semakin meningkat setelah pelonggaran PSBB di Jakarta. Kasus Covid-19 di Jakarta terus melonjak.

Sistem ganjil genap kemudian diterapkan kembali untuk mengurangi pergerakan warga di Jakarta pada masa pandemi Covid-19 ini.

Kepolisian masih melakukan sosialisasi aturan ganjil genap hingga Jumat ini. Pelanggar hanya diberi sanksi teguran.

Mulai Senin pekan depan, penindakan berupa penilangan akan dilakukan bagi pengendara mobil yang melanggar.

Baca juga: Masih Banyak Pelanggaran, Sosialisasi Ganjil-Genap Diperpanjang

Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polres Tangsel Imbau Warga Tak Sweeping Mandiri Selama Ramadhan

Polres Tangsel Imbau Warga Tak Sweeping Mandiri Selama Ramadhan

Megapolitan
Polisi Buru 2 Pelaku yang Diduga Bacok Pria hingga Tewas di Pasar Gili Palmerah

Polisi Buru 2 Pelaku yang Diduga Bacok Pria hingga Tewas di Pasar Gili Palmerah

Megapolitan
Nasib Mujur Petugas Kebersihan yang Jujur, Dapat Rezeki Berlimpah Usai Kembalikan Dompet Hotman Paris

Nasib Mujur Petugas Kebersihan yang Jujur, Dapat Rezeki Berlimpah Usai Kembalikan Dompet Hotman Paris

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Remaja Komplotan Begal yang Rampas Motor Buruh Lepas di Cibitung

Polisi Tangkap 5 Remaja Komplotan Begal yang Rampas Motor Buruh Lepas di Cibitung

Megapolitan
Polisi Tangkap 1 dari 6 Begal yang Bacok Nasabah Bank di Duren Sawit

Polisi Tangkap 1 dari 6 Begal yang Bacok Nasabah Bank di Duren Sawit

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri di Cempaka Putih

Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri di Cempaka Putih

Megapolitan
PT Transjakarta Pertimbangkan Pasang Pembatas Jalur di Jalan HR Rasuna Said

PT Transjakarta Pertimbangkan Pasang Pembatas Jalur di Jalan HR Rasuna Said

Megapolitan
Pria yang Tewas Saat Ikut Tawuran di Pasar Gili Palmerah Diduga Dibacok Benda Tajam

Pria yang Tewas Saat Ikut Tawuran di Pasar Gili Palmerah Diduga Dibacok Benda Tajam

Megapolitan
Polisi Kesulitan Cari Sejoli yang Buang Bayi di Koja karena Rekaman CCTV Blur

Polisi Kesulitan Cari Sejoli yang Buang Bayi di Koja karena Rekaman CCTV Blur

Megapolitan
Polisi Amankan 'Pak Ogah' yang Aniaya Anggota TNI AL di Cilandak

Polisi Amankan "Pak Ogah" yang Aniaya Anggota TNI AL di Cilandak

Megapolitan
Saat Keluarga Korban Penganiayaan Mario Dandy Tarik Ucapan Maaf, Tak Mau Hukuman Pelaku Diringankan

Saat Keluarga Korban Penganiayaan Mario Dandy Tarik Ucapan Maaf, Tak Mau Hukuman Pelaku Diringankan

Megapolitan
Kuota Terpenuhi, Pemprov DKI Jakarta Tutup Pendaftaran Mudik Gratis

Kuota Terpenuhi, Pemprov DKI Jakarta Tutup Pendaftaran Mudik Gratis

Megapolitan
Sebelum Mengakhiri Hidup, Pria Ini Sering Ancam Bunuh Diri ke Kekasihnya

Sebelum Mengakhiri Hidup, Pria Ini Sering Ancam Bunuh Diri ke Kekasihnya

Megapolitan
CFD Setiap Jumat di Polda Metro Jaya Ditiadakan Selama Ramadhan

CFD Setiap Jumat di Polda Metro Jaya Ditiadakan Selama Ramadhan

Megapolitan
Pertanyakan Tuduhan Pelecehan, Kuasa Hukum D Sebut AG Sering Cari Perhatian dan Kirim Foto ke Kliennya

Pertanyakan Tuduhan Pelecehan, Kuasa Hukum D Sebut AG Sering Cari Perhatian dan Kirim Foto ke Kliennya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke