JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil-genap sampai Jumat (7/8/2020) besok.
Dengan adanya perpanjangan itu, sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap baru mulai diberlakukan pada Senin pekan depan.
"Iya betul (sosialisasi) diperpanjang sampai tanggal 7 Agustus 2020," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Kamis.
Baca juga: Ini 25 Ruas Jalan dan 28 Pintu Tol yang Terapkan Sistem Ganjil-Genap
Fahri menjelaskan, perpanjangan sosialisasi sistem ganjil-genap merupakan hasil evaluasi penerapan selama tiga hari terakhir. Dalam tiga hari itu masih banyak ditemukan pelanggaran.
Beberapa pengendara yang melanggar beralasan belum terinformaaikan mengenai penerapan kembali aturan itu.
"Alasanya kami mau memasifkan kembali informasi ini karena beberapa hari ini masih ditemukan pelanggaran. Kami menyakini ada beberapa masyarakat yang belum terinformasikan," ucap dia.
Sistem ganjil-genap diberlakukan kembali pada awal pekan ini setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020. Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.